Kupang, Mensanews.com- Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl.Simon Petrus Kamlasi, memimpin acara tradisi penerimaan tugas dan tanggung jawab jabatan Kasipers Kasrem 161/Wira Sakti,di Ruang Lobi Makorem 161/Wira Sakti Jln.Brigjen TNI Iman Budiman Oebufu Kota Kupang,(25/01/2023).
Hadir pada acara tersebut Kasiren Korem 161/WS Letkol Inf Salim,Kasi Intel Kasrem 161/WS Kolonel Kav Fajar Wahyudi B,Kasi Log Kasrem 161/WS Kolonel Cpl Budi Utomo,Kasiter Kasrem 161/WS,Kolonel Kav.Djefri Marsono Hanok,Dandim 1604/Kupang,Dan/Ka Balak Ajudam IX/Udy,Dandenmarem 161/WS, Para Pasi Korem 161/WS, Para Kabalakrem 161/WS,serta pejabat terkait.
Dalam Amanatnya,Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl.Simon Petrus Kamlasi,penerimaan tugas tanggung jawab jabatan dalam lingkungan TNI-AD merupakan hal biasa dan menjadi bagian dinamika organisasi serta merupakan bagian dari sistem pembinaan personel dan satuan.Acara Penerimaan Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Kepala Seksi Personel Kasrem 161/Wira Sakti Kodam IX/Udayana yang kita laksanakan saat ini,adalah rangkaian dari acara Tradisi Pelepasan dan Penyerahan Tugas dan Jabatan Kepala Seksi Personel Korem 161/Wira Sakti yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu.
Dengan telah dilaksanakannya acara penerimaan tugas dan tanggung jawab Jabatan Kasipers Kasrem 161/Wira Sakti Kodam IX/Udayana,maka mulai saat ini, jabatan Kasipers Kasrem 161/Wira Sakti secara resmi telah dijabat oleh pejabat baru,Kolonel Inf Yudiono, S.Ag., M.M.,yang sebelumnya menjabat sebagai Kabintaljarahdam XVII/Cenderawasih.”Dengan demikian diharapkan,kinerja organisasi Korem 161/Wira Sakti khususnya bidang Pembinaan Personel akan semakin meningkat”.Ungkap Kasrem.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.