Malaka, Mensanews.com- Turun lapangan sudah menjadi rutinitas rutin Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., ketika ada pengeluhan masyarakat tentang banjir yang menggenangi lahan petani.
Kali ini Bupati SN bersama OPD terkait melakukan peninjauan ke Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat guna melihat secara langsung kondisi lahan yang terendam banjir, Jumad 21 April 2023.
“Saya bersama OPD terkait melakukan kunjungan kerja hari ini, untuk melihat kondisi lahan petani yang terendam lumpur akibat meluapnya banjir dari Benanai”, jelas SN.
Melihat situasi banjir yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat yang mengakibatkan lahan petani terendam banjir dan lumpur, Bupati SN langsung memikirkan solusi ditahun ini akan membangun tanggul permanen.
“Saya melihat secara keseluruhan tidak hanya dari aspek pertanian tetapi juga bagaimana ke depannya menghadapi benanai yang sering kali merendam rumah warga, maka solusi yang harus dibangun tahun ini adalah tanggul”,ungkap SN.
Menurut SN, tanggul permanen yang dimaksud jika dibangun akan bertahan lebih dari 10 tahun sehingga kemudian kita tidak terus menerus berdebat soal gagal panen, soal banjir, bencana, yang korbanya tidak hanya dari pertanian tetapi juga peternakan.
Oleh karena itu lanjut SN, kita mencari sumber penyebabnya dengan mendatangi desa Motaain ini, dan melihat alam seperti ini, berarti sumber penyebab utama adalah soal bencana banjir benanai dan solusinya harus dibangun tanggul, karena tanpa tanggul permanen tersebut, dampak dari banjir ini mengakibatkan rusaknya lahan pertanian dan semua pembangunan struktur maupun infrastruktur yang akan dibangun oleh kepala desa dengan perangkatnya.
“Untuk menahan debit air yang tidak menentu ini, harus dengan tanggul dan pembangunan tanggul ini harus mencari titik yang tepat sehingga kemudian sekalinya dikerjakan akan menguntungkan banyak pihak, mengingat tidak hanya di motaain yang mengalami rendaman banjir ini, tetapi juga di Oanmanen”, ujar SN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.