Malaka, Mensanews.com– “Ilmu itu ibarat sumur, jika dialirkan dan dibagikan maka ilmunya akan menular kemana-mana, tetapi jika tidak ditimba dan tidak dibagikan ke orang lain maka lama-lama kotoran akan masuk kedalam sumur dan airnya tidak akan jernih”.
Demikian yang dikatakan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H., M.H., saat Moment memperingati Hari Pendidikan Nasional yang ditandai dengan berkunjung ke Yayasan Pendidikan Stela Gratia, SMK Arnoldus Betun ,desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, selasa 2 Mei 2023.
Bupati Simon mengibaratkan seorang guru harus bisa membagikan ilmunya kepada anak murid dan tidak boleh pelit dengan ilmu. Seorang guru harus bisa mendidik anak muridnya menjadi petarung hebat, sehingga murid dilempar kemanapun tetap jadi emas artinya kecerdasannya akan diperhitungkan dimanapun ia berada.
“Tidak boleh pelit ilmu, karena pendidikan itu kunci yang sangat penting bagi suksesnya seseorang, karena tanpa guru tidak ada orang cerdas dan tidak akan bisa apa-apa”, pesan SN.
Menurutnya guru-guru di sekolah SMK St. Arnoldus Betun ini termasuk guru yang tidak pelit akan ilmunya, karena sebagai guru honor, iklas membagikan ilmunya kepada murid, tanpa memaksa membayar upah atau gaji guru.
Dengan melihat kondisi sekolah tersebut, dimoment HARDIKNAS ini bahwa sebagai kepala daerah Bupati SN hanya bisa mengunjungi sekolah SMK St. Arnoldus, tetapi belum melakukan hal yang lebih, karena kabupaten mempunyai batasan-batasan yang telah diatur karena otonomi daerah dan segala kewenangan sekolah ini ada di Provinsi.
“Saya sebagai Bupati memiliki kuasa Anggaran, kuasa Sumber Daya Manusia, Birokrasi, kuasa asset, dan Sekolah ini termasuk dalam kuasa asset pemda, tetapi pemda tidak bisa berbuat banyak karena sekolah SMK masuk dalam kewenangan provinsi, sebagai tanggungjawab provinsi”, jelas SN.
Lanjutnya, dalam system pendidikan nasional, mengatakan bahwa pendidikan itu memang membutuhkan proses dan proses membutuhkan waktu yang panjang seperti proses membangun sebuah gedung sekolah. Apalagi sekolah Yayasan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Bupati SN juga ingin memberikan bantuan hanya mengingat SMK adalah sekolah yang menjadi kewenangan provinsi sehingga tidak etis jika dirinya melangkahi aturan tersebut tanpa berkoordinasi dengan pemprov.
SN berjanji akan melakukan koordinasi ke provinsi khususnya ke Kepala Dinas Pendidikan provinsi untuk mencari solusi yang dialami oleh sekolah SMK St. Arnoldus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.