Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Anggota MPR RI Sosialisasi Falsafah Kebangsaan Kepada IKBS Di kota Kupang

IMG 20230510 WA0028

Kupang, Mensanews.com– Anggota MPR RI/DPD RI dr.Asyera R.A.Wundalero intens gelorakan wawasan kebangsaan bukan saja kepada kaum muda di NTT, para kades dan tokoh masyarakat juga diberikan sosialisasi 4 pilar kebangsaan.

Diaula kantor DPD RI Perwakilan NTT dikota kupang 16 april 2023 srikandi Asal NTT menggelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan kepada Ikatan Keluarga Besar Sumba (IKBS) di kota Kupang.

Kepada 150 peserta, dr. Asyera Respati A. Wundalero mengatakan bahwa, MPR berkewajiban Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang undangan, Memasyarakatkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka
Tunggal Ika serta mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  PEMKOT KUPANG LAUNCHING GERAKAN KUPANG HIJAU, 3000 POHON SIAP DITANAM

Kepada peserta ketika ditanya soal Demokrasi Pancasila dalam pelaksanaan
Pemilihan Umum di Indonesia, Asyera mengungkapkan bahwa Pemilihan umum adalah sebuah sistem pemilihan Presiden dan legislatif yang dipakai di Indonesia. Pemilu adalah sebuah wujud demokrasi yang memberikan hak kepada setia warga negara yang memilki hak pilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berpartisipasi
menyalurkan suaranya.

Partisipasi ini adalah sebuah partisipasi publik secara luas. Pemilu dilaksanakan berdasarkan perintah UUD 1945 yang tercantum dalam pembukaan, alenia keempat, disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat.

Baca Juga :  Ucapkan Belasungkawa, Sekda Malaka Sebut FLR Orang Flores Berhati Timor

“Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 mengatajan bahwa: “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”Ujar Asyera.

Ia juga menjelaskan apa tujuan diselenggarakannya Pemilu adalah sebagai sebuah pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila yang memilki tujuan diantaranya Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, Melaksanakan kedaulatan rakyat, Dalam rangka melakukan hak-hak asasi warga negara.

Sesuai dengan apa yang dicantumkan pada Pembukaan dan Pasal 1 UUD
1945 Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat. Sehingga pemilu
merupakan kesempatan kepada warga negara untuk melaksanakan haknya
dengan tujuan Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimiliki, terbuka kemungkinan bagi warga negara untuk duduk dalam badan perwakilan rakyat sebagai wakil yang dipercaya oleh pemilihnya.