Malaka, Mensanews.com– Suarakan aspirasi milenial, sosok muda David Taena Ximenes, S. Tp., resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malaka daerah pemilihan Malaka 3 pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrat.
David Ximenes tiba di kantor KPUD Malaka bersama rombongan pengurus Partai dan para Caleg lainnya pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 14 : 00 wita dan di terima oleh Plt. Ketua KPUD Malaka, Yuventus Adrianus Bere, S.Kel beserta rekan Komisioner dan di awasi ketak oleh pihak Bawaslu Kabupaten Malaka.
David mengatakan sebagai generasi milenial mesti mempunyai mimpi walau tak semua mimpi-mimpi itu dapat membangkitkan semangat yang tinggi dan menepis semua anggapan negatif terhadap dunia politik bahwa dunia politik itu adalah dunia yang penuh dengan tipu daya dan kotor.
“Bagi saya politik itu menyenangkan. Karena itu jangan takut untuk terjun ke dunia politik,” ungkap David.
Berani terjun dalam kancah politik, lanjutnya, bukan hanya sekedar untuk merajut mimpi saja. Apalagi hanya sekedar memenuhi kuota keterwakilan generasi milenial semata.
“Berpolitik adalah suatu pilihan pasti bagi sahabat-sahabat milenial yang mencintai perubahan,” katanya.
Ia pun juga tak menepis bahwa dirinya masuk mendaftar ke Demokrat berkat dorongan moril dari kalangan kaum milenial di wilayah Malaka tiga yang responsif akan perubahan.
David membeberkan beberapa faktor yang mendorong dirinya sebagai figur milenial terlibat dalam politik, khususnya dari daerah pemilihan dapil Malaka 3.
Pertama, sekitar 40 persen dari Populasi pemilih di Kabupaten Malaka adalah kaum milineal
Kedua, dalam era 4.0 saat ini, kaum milenial memiliki pendekatan-pendekatan yang unik, khas dan menarik. Sebanyak 40 persen pemilih milenial dari populasi penduduk Indonesia itu mudah bergerak dan digerakkan oleh kaum milenial juga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.