Malaka, Mensanews.com- Tanam simbolis komoditi tembakau varietas prancak 95, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H.,mengingatkan kepada masyarakat bahwa dirinya sukses karena tembakau, hidup dari petani tembakau jadi jangan merasa minder untuk jadi petani tembakau.
Hal ini disampaikannya saat menanam simbolis komoditi tembakau varietas Prancak 95 dana bagi hasil tembakau (DBH-CHT) Provinsi, di desa Weulun kecamatan Wewiku, kabupaten Malaka tahun anggran 2023, Kamis 22 Juni 2023.
“Kita hidup dari petani tembakau jadi jangan minder, memegang anakan tembakau ini jadi ingat jaman dulu, ketika masih dibangku SD, jadi petani tembakau”, ungkap SN.
Kepala Daerah yang memiliki hoby menjual tembakau ini, mengenang kembali bagaimana membayar uang sekolah dari bangku SD dengan hasil penjualan tembakau yang dijual sampai di Kabupaten TTU.
Ia berharap penanaman tembakau ini menjadi inspirasi bagi masyarakat dan anak-anak muda di Weulun agar menjadikan tembakau sebagai penghasil uang, untuk masa depan hidup.
SN menjelaskan perawatan tembakau juga berbeda dengan tanaman lainnya, dan tembakau harus ditutup dengan batang pisang sehingga dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat, tidak memerluhkan banyak air.
Bupati simon berpesan kepada anak muda untuk menanam tembakau, jangan judi karena judi tidak membuat kaya, dan Jangan sekali- kali lupakan sejarah, kita lahir dari orang tua petani tembakau.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Dinas pertanian Kabupaten Malaka, drh. Januaria Maria Seran menjelaskan bahwa tembakau adalah tanaman musiman yang merupakan salah satu komoditi perkebunan yang strategis karena selain daya saing juga memiliki kontribusi yang cukup signifikan untuk perekonomian masyarakat kita juga dalam penyerapan tenaga kerja PAD bagi negara atau pendapatan bagi negara melalui cukai serta menjadi komoditas penting bagi petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.