Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bupati Simon Hadiri Rakor Dengan Penjabat Gubernur NTT Bahas Enam Isu Penting Terkait Pembangunan Daerah

Reporter : Oll

Kupang, Mensanews.com– Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., di hadapan Penjabat Gubernur NTT bersama dengan Penjabat Walikota dan Bupati se-Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sebuah Rapat Koordinasi yang digelar pada hari ini di Kupang, Jumad 13 Oktober 2023, Menyampaikan laporan enam isu penting terkait dengan pembangunan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Malaka, yang dikenal aktif dalam memajukan wilayahnya, menyampaikan laporan mengenai Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; Stunting; Kemiskinan Ekstrem; Inflasi Daerah; Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Pajak Daerah.

Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Malaka

Soal Pemilu, Beliau menyoroti meski baru berusia 10 tahun, Kabupaten Malaka sudah beberapa kali menyelenggarakan kontestasi politik, diantaranya:
a) Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014;
b) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
c) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015;
d) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018;
e) Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019; dan
f) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Menurutnya, keseluruhan penyelenggaraan pemilihan umum tersebut di atas semuanya berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyongsong Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan di seluruh Indonesia, Pemerintah Kabupaten Malaka telah melakukan langkah-langkah stategis yang bertujuan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya dalam pemilu.

Upaya-upaya dimaksud sebagai berikut:
Pertama, Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pendidikan politik bagi masyarakat oleh partai politik, Pemerintah Daerah perlu mendukung Pendidikan politik dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Baca Juga :  Maria Krista : Kim Taolin Adalah Sosok Pemimpin Yang Rendah Hati Dan Berwibawa

Adapun Kegiatan Pendidikan Politik Masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan Seminar, Lokakarya, Dialog Interaktif, Sarasehan, Workshop dan Kegiatan Pertemuan lainnya sesuai tugas dan fungsinya.

Pada Tahun Anggaran 2023 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka telah menganggarkan Bantuan Keuangan kepada 9 (sembilan) Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Malaka dengan total anggaran sebesar Rp. 418.479.428,- (Empat Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah.

Kedua, meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024 melalui Peningkatkan Pelayanan Dokumen Kependudukan:
Salah satu upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dilakukan melalui upaya peningkatan pelayanan dokumen kependudukan e-KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yang melakukan pelayanan dengan prisip jemput bola menggunakan Mobil Pelayanan e-KTP, sehingga masyarakat yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPT) karena belum memiliki dokumen kependudukan, dapat didata melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk penerbitan e-KTP dan selanjutnya didata KPU Kabupaten dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga :  Bupati Malaka Bahas Potensi Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Hal ini dapat dilihat dari perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tahun 2020 berjumlah 119.405 orang bertambah menjadi 148.069 orang, terdiri dari 72.460 Laki-Laki dan 75.609 perempuan yang tersebar di 670 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 127 Desa di Kabupaten Malaka pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak Tahun 2024.

STUNTING

Jumlah Balita stunting yang ada di Kabupaten Malaka sampai dengan Oktober 2023 adalah sebanyak 2.401 anak dari keseluruhan Balita yang ditimbang sebanyak 15.502 anak (15,49%).

Terjadi penurunan presentase stunting sebesar 5,6% di tahun 2022 serta terjadi Penurunan sebesar 0,4% di tahun 2023.
Dalam rangka menekan prosentase tingkat stunting di Kabupaten Malaka, Pemerintah Kabupaten Malaka terus melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

Pertama, PK2M – Program Keluarga Malaka Mandiri
– K3: Mewajibkan kepada orangtua asuh dan orangtua anak stunting untuk memiliki, memanfaatkan dan mengembangkan kebun, kandang, kolam, pelengkap nutrisi nabati dan hewani

– Intervensi Penurunan Stunting dengan menggerakan peran masif Orangtua Asuh dengan memberikan data by name by address untuk intervensi sensitif yang tepat sasaran.

Kedua, GEMAS (Gerakan Eliminasi Masalah Anak Stunting)

Layanan Kesehatan & Nutrisi
Posyandu (476 Posyandu di Kab. Malaka), Stratifikasi Posyandu untuk peningkatan layanan posyandu: Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri.
– Penguatan TFC (Therapeutic Feeding Centre) sebagai pusat pemulihan anak stunting.
– Pemberian Makanan Tambahan, Operasi Timbang, Pelatihan Antropometri.
– Layanan Penyuluhan Anak Stunting
– Orang tua Asuh Anak Stunting
– BKB EMAS (Bina Keluarga Balita), BKB HI, PAUD HI
– Penyediaan Pangan & Gizi
– Tiap KK yang punya ibu hamil minimal memiliki Kebun, Kandang, Kolam untuk pemenuhan nutrisi protein hewani & nabati
– Pendampingan Desa Lokus oleh PPL
– Kebijakan & Anggaran
– Penetapan Desa Lokus, Perbup Road Map Rencana Aksi Daerah Penanganan Stunting;
– Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS);
– Reward & Punishment bagi desa yang berhasil menurunkan angka anak stunting

Baca Juga :  Anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto Apresiasi Peran Pers di Hari Pers Nasional

KEMISKINAN EKSTRIM

Untuk mengatasi persoalan kemisikinan ekstrim, Pemerintah Kabupaten Malaka terus melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

a) Pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan.
b) Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat melalui Program 3K yaitu Kolam, Kandang, Kebun.
c) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.

INFLASI DI DAERAH

Berdasarkan rilis inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Triwulan I, II dan III Tahun 2023, maka perkembangan inflasi Kabupaten Malaka yang diukur berdasarkan inflasi Kota Kupang yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) kota pengukuran inflasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang, Waingapu dan Maumere, dengan rincian sebagai berikut: