Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

NTT Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakornas Persiapan Pengawasan Kampanye 2024, Pj Gubernur Sampaikan Terimakasih.

Kupang, Mensanews.com– Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC menghadiri dan memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Harper pada Sabtu, 15 Oktober 2023 malam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dan diikuti oleh perwakilan anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota Seluruh Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan ini dengan tujuan, di antaranya, inimenginventarisir masalah dan kerawanan tahapan kampanye berdasarkan pengalaman pemilu 2019 dan berdasarkan analisis terhadap isu kampanye pemilu saat ini, penyamaan tafsir, persepsi, dan pemahaman antara stakeholder dan pengawas pemilu di seluruh tingkatan mengenai pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan kampanye, memperoleh masukan dari instansi/lembaga akademisi, masyarakat sipil yang berkaitan dalam pencegahan dan pengawasan tahapan kampanye, nenentukan peta jalan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan kampanye pemilu.

Baca Juga :  Tim Juri Lomba Kebersihan Melakukan Penilaian Kebersihan Di Kota Kupang Mulai Hari Senin

Dalam sambutannya, PJ. Gubernur menyampaikan apresiasi atas ditunjuknya Provinsi NTT menjadi tempat penyelenggara Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Saya, atas nama Pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dipilihnya Nusa Tenggara Timur sebagai tempat pelaksanaan Rakornas ini. Selamat datang di Bumi Nusa Tenggara Timur kepada Bapak/Ibu Pimpinan Kementerian/Lembaga, Narasumber, dan peserta yang telah menghadiri kegiatan ini,” ucap beliau.

Lanjutnya, kita akan segera memasuki tahapan-tahapan penting menuju Pemilihan Umum 2024, yakni tenggat waktu Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, batas waktu Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif, yang kemudian diikuti dengan masa kampanye selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur Nyatakan Sikap Dukung SN Maju Periode Kedua

Ia mengharapkan Bawaslu selaku Lembaga Penyelenggara Pemilu dapat selalu konsisten berperan penting dalam mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu, dan dapat bekerja dengan sangat optimal untuk meminimalisasi potensi pelanggaran, khususnya dalam masa kampanye.

“Melalui Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu dari pusat sampai daerah merupakan forum strategis untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terhadap regulasi yang sudah ada maupun ketentuan teknis Peraturan Bawaslu.” Jelas beliau.

“Semoga materi-materi yang disampaikan oleh para Narasumber dapat meningkatkan pengetahuan bersama sekaligus mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pengawasan kampanye sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing,” lanjut Pj. Gubernur.