Malaka, Mensanews.com– Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jika ada yang diserang Anjing, segera laporkan ke petugas kesehatan terdekat agar mendapat penanganan lebih cepat.
Hal ini disampaikan Bupati Simon saat membuka kegiatan Vaksin Rabies di aula kantor Camat Malaka Barat, Senin 30 Oktober 2023.
“Kepada dinas terkait dapat melakukan vaksinasi dan bekerjasama dengan pihak kepolisian (Babinkamtibmas) dan TNI (Babinsa) untuk memasifkan edukasi guna pencegahan dugaan terjadinya penyebaran virus rabies kepada masyarakat”,ujarnya.
Bupati Simon menambahkan, Masyarakat juga, harus secara aktif melaporkan ke petugas kesehatan apabila mengetahui ada kasus gigitan anjing. Apa lagi, korban sampai sakit karena diserang.
“Berharap peran aktif masyarakat untuk dapat sesegera mungkin melapor ke petugas kesehatan atau ke Puskesmas terdekat jika melihat ataupun diserang oleh anjing,” pesan Bupati Simon.
Sementara itu drh.Januaria Maria Seran, dalam laporannya menyampaikan, “kejadian pada tanggal 27 Oktober 2023 di Desa Sikun dan desa Fafoe, dilaporkan terjadi gigitan anjing biasa karena sampai dengan hari ini belum miliki hasil pemeriksaan laboratorium yang bisa menguatkan kami hasil gigitan itu mengarah ke Rabies.
“Kejadian tersebut terjadi di Desa sikun dan desa Fafoe dari hasil identifikasi teryata ada 6 orang korban yang pertama atas nama, Defangki Dos Santos (10) desa fafoe dusun sukaerlaran, yang kedua kornielis Bria tahu (62) desa sikun, yang ke tiga dedurus seran (64) desa sikun korban keempat ibu Teresia (76) desa sikun Korban kelima Yosep Bria (63) terakhir ibu ernes tina (21)”, kata dr. Yeni.
Lanjut dr. Yeni Keenam korban gigitan anjing ini terjadi pada tanggal yang sama 27 Oktober 2023 namun waktunya yang berbeda diserang anjing yang saman dan bagian tubuh yang digigit rata -rata dari pinggang keatas. Tim medis telah melakukan investigasi di lokasi kejadian namun hingga saat ini belum bisa dipastikan anjing yang menggigit anjing rabies atau bukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.