Kupang, Mensanews.com– Juru Bicara Fraksi NasDem, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) John Elpi Parera, menilai sejak kedatangan Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake di NTT kebijakan mengenakan kain Tenun adat NTT bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak tidak jelas.
Hal ini disampaikannya saat sidang paripurna pembacaan pendapatan akhir terhadap Rancangan APBD Provinsi NTT tahun 2024, Selasa 14 November 2023.
“ASN yang sebelumnya diharuskan mengenakan kain tenun adat NTT pada hari tertentu, tetapi begitu hadirnya saudara Penjabat sejak 5 September 2023 sampai hari ini, kebijakan ini tampak tidak jelas,” ungkap John Parera.
Menurutnya kekhawatirannya ini muncul karena dalam praktiknya, terlihat ketidakjelasan dan kurangnya kepedulian Pj Gubernur terhadap pelaksanaan kebijakan Gubernur periode 2018 – 2023 mewajibkan ASN mengenakan kain tenun yang sudah berlaku.
Dia menegaskan, meski beredar kabar bahwa kebijakan ini dicabut, Penjabat Gubernur membantah dan menyebut kebijakan itu tetap berlaku.
“Fakta berbicara lain. Ketika RDP DPRD dengan saudara Penjabat, barusan, juga diangkat, tetap dengan jawaban yang sama. Tetapi tampak tidak jelas. De jure, tidak dicabut, tetapi de facto tidak dipedulikan,” ujarnya.
Fraksi NasDem mendesak Penjabat Gubernur untuk memberikan kejelasan terkait kebijakan ini dan apakah kebijakan sebelumnya dianggap salah secara aturan sehingga tidak dilanjutkan, atau kebijakan itu melukai hati dan harga diri perempuan penenun NTT? mengingat kebijakan sebelumnya merupakan simbol komitmen untuk mendukung kemajuan perempuan penenun NTT serta melindungi warisan budaya lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.