Kupang, Mensanews.com– Hari ini, dalam Rapat Kerja (Rakerda) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2023, para pemangku kepentingan olahraga berkumpul untuk menjabarkan keputusan-keputusan Rakornas, Jumad 24 November 2023.
Ketua KONI NTT, Josef Nae Soi (JNS) kepada media ini mengatakan salah satu fokus utama Rakerda adalah evaluasi dan penetapan rencana kerja KONI dan Induk Cabang Olahraga.
JNS menyebutkan ada beberapa poin penting yang akan dibahas dalam Rakerda ini. Poin penting pertama adalah perubahan prinsip Undang-Undang Keolahragaan dari UU Nomor 3 Tahun 2005 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022, yang mengakui olahraga sebagai industri.
“Ini menandai langkah maju dalam memandang kegiatan olahraga sebagai industri yang dapat mendukung dirinya sendiri”, ujarnya.
Bersamaan dengan itu, JNS memberikan apresiasi kepada Cabang Olahraga (Cabor) yang, meskipun terbatas dana, memiliki inisiatif untuk membiayai diri sendiri.
Pada poin kedua, lanjut JNS, Rakerda kali ini untuk menegaskan kedudukan KONI dan Induk Cabang Olahraga, menguraikan tanggung jawab masing-masing dalam kegiatan olahraga prestasi, seperti PON, Pra PON, Kejuaraan Regional, dan lainnya.Terdapat dorongan untuk merumuskan kebijakan yang menghindari penafsiran salah di antara mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.