Kupang,Mensanews.com – Pengelolaan keuangan Negara yang luar biasa jumlahnya tentunya dikucurkan negara untuk membangun negara ini mencapai tingkat kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Tahun anggaran 2021 oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khusus Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai- Nusa Tenggara II(BWS-NT II) mendapatkan kuncuran dana sebesar Rp 7 Triliun lebih guna menjawab seluruh tuntutan kebutuhan pada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada pada lingkup kerja BWS-NT II.
Kepala Balai (Kabalai) BWS-NT II, Agus Sosiawan,SE,MM ditemui media ini di ruang kerjannya Kamis,(25/2/2021) kepada media ini mengatakan progres tahun 2021 untuk anggarannya telah tersedia kurang –lebih Rp 7 triliun yang pemanfaatanya tersebar pada Satker-satker yang ada. “ Untuk tahun ini memang kondisi belum stabil karena pandemi Covid-19, sehingga ada refocusing dana. Namun banyak kegiatan yang kita lakukan terkait langsung dengan pembangunan bendungan dan bendung serta beberapa kegiatan lain pada bidang dan satuan kerja lingkup BWS-NT II” ungkap Agus.
Menjawab media ini terkait mekanisme kerja tidak lain Agus mengatakan dalam pelaksanaan tugas khususnya mekanisme pelelangan paket proyek tentunya sudah diatur tersendiri melalui regulasi yang berlaku. Tambah Agus bahwa saat ini untuk pelelangan proyek semua sudah terarah dan dilaksanakan oleh Balai Pemilihan Jasa Konstruksi Balai Pelaksanaan Pemilihan jasa Konstruksi (BP2JK).
“Untuk kegiatan pelelangan proyek semuanya sudah ada di BP2JK. Kewenangannya ada disana, kita disini hanya siap menerima hasil seleksi” tandas Agus. Tekait hal-hal urgensif tugas pokok dan fungsi Agus menambahkan bahwa semua kegiatan sudah diatur secara sistem elektronik sehingga sosial controlling berlaku secara transparan.
“Untuk zaman sekarang berlaku sitem e-catalog dimana semua mata kegiatan tertera secara akurat dan transparatif sehingga tidak ada kata manipulasi” tegas Agus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.