Kupang, Mensanews.com- Kucuran dana tahun 2021 khusus untuk pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) sebesar Rp7,3 tryliun dengan pemanfaatannya dititik-beratkan pada beberapa item pembangunan yakni pembangunan infrastruktur jalan provinsi, pembangunan, pertanian, ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta beberapa item kegiatan pembangunan yang ada pada sektor kemakmuran lingkup pemerintah provinsi NTT.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Zakarias Moruk, MM kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (09/03/2021) mengatakan bahwa untuk tahun 2021 pemerintah provinsi NTT dialokasikan dana sebesar Rp7,3 tryliun. Dana ini oleh Moruk tidak lain diperuntukan untuk pembangunan daerah.
“Kita tahun ini kucuran dananya sebesar Rp7,3 tryliun, dan dana ini diperuntukan untuk pembangunan jalan provinsi, pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan khusus untuk budi daya porang, serta beberapa kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat” jelas Moruk.
Lebih lanjut Moruk mengatakan khusus untuk pembiayaan terdapat dana sebesar Rp1,5 tryliun dikhususkan untuk infrastruktur jalan provinsi, sedangkan dana lainnya Rp6 Tryliun diperuntukkan demi kegiatan pembangunan pada sektor kemakmuran pada lingkup pemerintah Provinsi NTT.
Menjawab media ini terkait refocusing dalam penanggulangan pemutusan mata rantai penyebaran covid-19, tidak lain Moruk mengatakan dalam penangganan covid-19 terdapat dana sebesar Rp.300 Milyar, hal ini difokuskan untuk penangganan penyebaran covid di NTT.
“untuk refocusing anggaran terdapat dana sebesar Rp.300 Milyar digunakan untuk membiayai para tenaga kesehatan (Nakes) dan berbagai sarana penunjang kesehatan khusus penanggulangan Covid-19” urai Moruk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.