Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Semarak QRIS NTT “Sinergi Aksi Menuju Digitalisasi Transaksi Pemerintah Di Nusa Tenggara Timur”

IMG 20210528 WA0018

Kupang, Mensanews.com- Digitalisasi telah mengubah konsep kehidupan manusia. Diibaratkan seperti bola salju, seperti menggelinding, membesar, dan menggulung industry perbankan. Pesatnya perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha ke arah digital menuntut otoritas kebijakan untuk berinovasi merespon berbagai perubahan yang terjadi.

Dorongan dari Pemerintah sebagaimana yang ditekankan Bapak Presiden yakni melalui 5 langkah untuk Percepatan Transformasi Digital. Lima langkah tersebut mencakup diantaranya akses, infrastruktur, layanan internet, transformasi digital pada sektor strategis, integrasi data, SDM bertalenta digital begitupula halnya dengan akselerasi implementasi transaksi non tunai pada transaksi pemerintah.

Bank Indonesia mendukung upaya bersama dalam mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui langkah-langkah percepatan digitalisasi sistem pembayaran. Langkah-langkah tersebut antara lain mendorong akselerasi digitalisasi keuangan melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) sekaligus mendorong kesuksesan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia(GBBI), mempersiapkan fast payment 24/7 pembayaran ritel menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) guna mempercepat penyelesaian transaksi, mendorong digitalisasi perbankan melalui standardisasi Open Application Programming Interfaces (Open API), dan terus mendorong elektronifikasi transaksi keuangan daerah.

Baca Juga :  Total APBD Provinsi NTT TA 2022 Rp 5,847 T Segera Ditetapkan

Sinergi untuk mendorong digitalisasi transaksi pemerintah direspon dengan adanya Nota Kesepahaman (NK) antara Kemenko Bidang Perekonomian, Kemendagri, BI, Kemenkeu, dan Kemkominfopada 2020 tentang Koordinasi percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah dalam rangka mendukung Tata Kelola Keuangan, Keuangan Inklusif, dan Perekonomian Nasional dan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang menjadi dasar pembentukan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) bagi masing-masing Pemda di seluruh Indonesia.

TP2DD diharapkan menjadi forum sinergi dan koordinasi antar stakeholder yang berkontribusi pada peningkatan dan akselerasi digitalisasi transaksi pemerintah sehingga terwujudnya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegrasi.
Saat ini telah terbentuk 265 TP2DD di Indonesia yang terdiri dari 27 TP2DD Provinsi dan 238 TP2DD tingkat Kabupaten/Kota. TP2DD yang telah terbentuk di Provinsi NTT ada enam TP2DD tingkat kota/kabupaten yakni TP2DD Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Sikka.Kami berharap TP2DD tingkat Provinsi di NTT serta kabupaten yang lain di NTT dapat segera terbentuk.