Kupang Mensanews.com– Ketua Komunitas Tuli Kupang (KTK), sekaligus sebagai sala satu peserta sertifikasi Barista Bandung, Mario Velixianus Lengi Lado, Alumni Universitas Mercu Buana, yang didampingi oleh Juru Bahasa Isyarat (JBI), Ike Beuty Mauboi , Alumni STIK Emanuel Bandung, menunjukan keahlihanya meracik kopi saat diwawancarai di Laboratorium Dekranasda NTT, Jumad, (21/01/2021)
Barista Muda dan Semangat ini, melalui juru bicara isyarat, Ike Beuty Mauboi mengisahkan perjalaan awal sampai ia diutus ke Bandung, yang mana awalnya Mario merasa tidak PD karena tidak bisa bicara dan juga tuli. Tetapi Mario tetap bersemangat untuk bagaimana caranya bisa memiliki usaha. Karena punya keinginan yang sangat mulia untuk menjadikan usaha kopi sebagai lapangan pekerjaan untuk teman-teman Tuli dan Bisu.
Motifasi yang membuatnya sangat menginginkan membuka usaha cafe kopi adalah karna ayahnya sangat menyukai kopi dari flores, dan “saya ingin menciptakan lapangan pekerjaan untuk teman-teman Tuli dan Bisu, sehingga kami semua memiliki kesempatan untuk bekerja”, terang Ike.
Memiliki kekurangan sebagai difabel tak membuat Mario mundur atau berkecil hati untuk tetap mengejar impian dan tekadnya agar dapar menyelamatkan keterpurukan nasib dari teman-teman Tuli dan Buta yang sulit memiliki pekerjaan di masa sekarang ini.
“Saya mengucapkan terimaksih kepada Bunda Julie Laiskodat yang telah mendukung saya dan 6 orang teman lainnya untuk mengikuti sertifikasi barista di Bandung, ini kesempatan berharga untuk saya,” Terang Ike
“Saya ingin membuka usaha ditempat umum, sehingga teman-teman Tuli, mempunyai usaha kopi, walaupun teman2 tuli tidak bisa mendengar, tidak bisa bicara tetapi memiliki potensi dan bisa mempunyai pekerjaan”, ujar ike
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.