Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perbup TTS Nomor 51 Tahun 2020 Diprotes Ketua Araksi Alfred Baun

SOE, Mensanews.com – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Alfred Baun, S.H. memprotes pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme pembagian jasa pelayanan medis dengan sistem remunerasi di RSUD Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini dibuat asal mau, hamya menguntungkan pihak tertentu dan ini bisa menimbulkan kerugian negara.

Menurut Alfred, Peraturan Bupati yang disahkan pada tanggal 28 September 2020 yang mencakup 11 Bab dan 22 pasal itu dinilai diskriminatif, dan berpeluang merugikan negara serta terkesan semena-mena soal sanksi-sanksi yang ditetapkan. Porsi penganggaran untuk insentif jasa layanan para medis juga diduga tidak mengacu pada aturan yang jelas. Sanksi-sanksi dalam peraturan tersebut juga dirasa aneh dan menggelikan.

“Ya diskriminatif contoh ada dokter yang dapatkan insentif dari layanan jasa 86 juta lebih, setiap 6 bulan dan ada dokter yang hanya 2 juta lebih dalam enam bulan. Porsi pembagian anggaran juga berpeluang merugikan negara karena tidak memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Soal sanksi juga kita baca disitu, karyawan Rumah Sakit yang menyampaikan informasi keluar, insentifnya bisa dipotong 100 persen, aneh,” katanya kepada wartawan pada, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga :  KAD dan KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Ia meminta Pemerintah Kabupaten untuk meninjau kembali Peraturan Bupati tersebut karena ada pihak tertentu yang diuntungkan dan ada pihak lainnya yang dirugikan.

“Kami minta peraturan itu ditinjau kembali dan dicabut saja karena kesannya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain,” ujarnya.

Dari copian perbup tersebut yang ditunjukan Alfred Baun, terkait penganggaran remunerasi termuat pada: Bab III soal sumber pembiayaan, kelompok penerima remunerasi, gaji dan tunjangan. Bab IV mengatur penggajian dan tunjangan pegawai BLUD RSUD SoE.

Disitu juga dijelaskan, penerima remunerasi adalah pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, anggota, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD. Remunerasi diberikan sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Besaran remunerasi ditetapkan bupati berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD melalui sekretaris daerah.

Baca Juga :  Ketua IMATTU Kupang Mendesak Kapolres TTU Segera Menangkap Terduga Rikon Kefi

Pada pasal 8 dijelaskan honorarium ketua dewan pengawas paling banyak sebesr 40 persen dari gaji direktur, anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36 persen dari gaji direktur dan sekretaris dewan pengawas paling banyak 15 persen dari gaji direktur.

Bab V mengatur soal komponen dan proporsi jasa pelayanan sistem remunerasi yang mencakup ruang arwat jalan untuk Jasa medis rawat jalan adalah 40 persen dari total jasa pelayanan, jasa pelayanan keperawatan/setara 40 persen, jasa pelayanan administrasi 20 persen, tindakan medis rawat jalan dan jasa medis 40 persen, keperawata /setara 40 perse , jasa pelayanan administrasi 20 persen, tindakan keperawatan 40 persen, jasa medis 40 persen dan jasa administrasi 20 perse . Untuk ruang rawat inap juga punya proporsi yang sama dengan ruang rawat jalan.
Ruang gawat darurat, unit penunjang, kamar operasi dan dokter spesialis juga porsinya antara 20 sampai 40 persen dari jasa layanan.

Untuk dokter spesialis pendamping operasi mendapat jasa yang besarannya 20 persen dari jasa operator ditambahkan diluar jasa pelayanan bedah. Jasa dokter spesialis 40% , perawat 40% dan layanan administrasi 20%.

Baca Juga :  Ada Artidjo dan Albertina, Tumpak Panggabean Pimpin Dewan Pengawas KPK 2019-2023

Lebih lanjut Alfred Baun mengatakan bahwa dalam pasal 21 poin 9 diberi sanksi kepada petugas kesehatan di RSUD soe yang membocorkan rahasia kedinasan akan dikenakan sanksi.

“Apanya yang menjadi rahasia kedinasan”, tanya Alfred.

Sementara itu Kabag Hukum Sekda Kabupaten TTS, Yusak Banunaek S.H. kepada media ini di ruang kerjanya bahwa, yang pertama Perbup Nomor 51 tahun 2020, diusul dan diprakarsai oleh RSUD SoE. Yang mengetahui alasan kenapa alokasi atau pembagian besar kecilnya nominal uang kepada setiap dokter atau para petugas kesehatan adalah pihak RSUD itu sendiri.

“Kami bagian hukum, hanya memproses mekanismenya sampai dengan penandatanganan Buapti. Sedangkan yang bertanggung jawab terhadap isi atau substansi materi Perbup 51 dan alasan pembagian besaran dana untuk setiap orang adalah pihak RSUD Soe”, jelas Yusak.