Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kajati NTT Yulianto Diduga Telah Mencegah, Merintangi Atau Menggagalkan Penyidikan Kasus Korupsi

Kupang,Mensanews.com-Yang harus segera ditindak tegas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH adalah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT) Yulianto, sebab selama ini dia diduga kuat telah dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga dengan tindakan tegas oleh Jaksa Agung diharapkan proses penuntasan kasus korupsi di wilayah Provinsi NTT bisa menyentuh semua pelaku yang terlibat secara menyeluruh tanpa pandang bulu serta tanpa ada yang dianak-emaskan hanya karena pelakunya berstatus sebagai istri atau suami maupun sebagai kerabat dan relasi dari oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT.

Fakta-faktanya kita bisa saksikan dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar, pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun, namun demikian beberapa pihak lainnya yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terkuak dalam fakta fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT Yulianto.

Putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas nama terdakwa Didakus Leba dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya sampai dengan saat ini baik Absalom Sine maupun Benny R. Pellu tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disentuh dan disidik oleh Kajati NTT Yulianto.

Baca Juga :  Dishub Kota Bakal Selektif Rekrut Pengelola Parkir, Yang Bermasalah Tak Dilibatkan Kupang

Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menggelar proses penyidikan untuk menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, namun proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak pernah dilakukan oleh Kajati NTT Yulianto tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka terkait peran Notaris / PPAT itu dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

Baca Juga :  TIDAK ADA BUKTI BARU MENJADIKAN LEBU RAYA TERSANGKA KASUS NTT FAIR

Tindakan Kajati NTT Yulianto yang tidak juga menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, terindikasi merupakan tindakan yang dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi, sehingga hal itu bukan saja harus segera ditindak tegas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH, namun sikap Kajati NTT Yulianto itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu : “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Terduga EN Diamankan Tim Polsek Wewiku Dikarenakan Melakukan Tindakan Kekerasan 

Selama Kajati NTT Yulianto memimpin institusi Kejaksaan Tinggi NTT maka sudah ada 2 (dua) orang Advokat yang berupaya dijerat dan dikriminalkan oleh Kajati NTT Yulianto dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu Advokat Haerudin Masarro pada awal September tahun 2020 yang saat itu selaku Kuasa Hukum salah satu tersangka / terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, dan Advokat Antonius Ali pada pertengahan Februari tahun 2021 selaku Kuasa Hukum tersangka Bupati Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).