Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meridian Dado: Kajati NTT Yulianto Bersemangat Tersangkakan Advokat Antonius Ali, Tetapi Loyo Hadapi Absalom Sine Cs

Kupang, Mensanews.com- Menurut Meridian Dewanta Dado, SH – Advokat  Peradi  dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi  Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT mengatakan, Kajati NTT Yulianto sepertinya memang sudah berniat untuk tidak menindaklanjuti secara sungguh-sungguh substansi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp 127 miliar, dimana pada halaman 545 Putusan itu berisi Pertimbangan Hukum sebagai berikut :

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus terhadap permohonan kredit PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto, PT. Mulia Badja Karya Bersama/Lo Mei Lien, CV. Makmur Berkar Jaya/Willyan Kodrata, CV. Luis Panen Berkat/Siswanto Kodrata, CV. Titan Cellular/Rudi Lim, CV. MM Linen Indonesia/Yohanes Ronald Sulayman dan UD. Makmur Jaya Prima/Muhammad Ruslan telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) tanpa
menganalisa lagi secara mendalam terhadap kelayakan pemberian kredit dan memastikan kebenaran serta kecukupan nilai agunan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya tetapi justru menyetujui dan
memberikan Surat Persetujuan Kredit”;

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat memiliki kewenangan untuk menolak terhadap permohonan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga Saksi Benny R. Pellu dan Saksi Absalom Sine sudah
seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut”;

Baca Juga :  Polda Lampung Tangkap Bandar Narkoba, Sabu 0,5 Kg Diamankan

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba yang pada halaman 545 Putusan mengurai peran dan pertanggungjawaban hukum Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat itu, adalah sama dan serupa dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1114K/Pid/2006 tertanggal 13 September 2007 yang menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dalam kasus pengucuran kredit senilai Rp 160 miliar ke PT. Cipta Graha Nusantara.

Baca Juga :  Dishub Kota Bakal Selektif Rekrut Pengelola Parkir, Yang Bermasalah Tak Dilibatkan Kupang

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta 2 (dua) direktur itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2005, selanjutnya ketiganya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputus bebas pada bulan Februari 2006, lalu Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1114K/Pid/2006 tertanggal 13 September 2007 yang menghukum E.C.W. Neloe cs itu menegaskan bahwa ketiganya selaku pemutus kredit tidak bertindak hati-hati, tidak jujur, dan tidak cermat dalam memutus pemberian kredit kepada PT. Cipta Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar.

Baca Juga :  Gelar Rapat Tanggap Darurat Banjir di Wajo

E.C.W. Neloe cs selaku para Direksi Bank Mandiri yang merupakan orang yang dipercaya oleh pemegang saham untuk melakukan pengurusan Bank Mandiri dengan itikad baik dan hati-hati, justru telah bertindak sembrono dan tidak jujur, padahal selaku profesional seharusnya E.C.W. Neloe cs sudah mengetahui dan patut harus menduga bahwa perbuatannya dalam pemberian kredit pada PT. Cipta Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar wajib memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan ketentuan khusus PT. Bank Mandiri.