Kupang, Mensanews.com– Persoalan tanah sesungguhnya merupakan harkat dan martabat manusia, namun oleh dan melalui tanah seluruh yang hidup termasuk manusia dapat tumbuh dan berkembang sebagai mestinya.
Tanah adalah ibu yang mengandung sekaligus melahirkan yang hidup ataupun yang mati, untuk itu setiap orang pasti terpanggil secara nurani untuk menjaga, melestarikan, dan mempertahankan setiap jengkal tanah yang telah diwariskan oleh leluhur kepadanya.
Tanah suku Nai”iba yang beralamat di kelurahan Manulai II, RT.016/RW.006, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa tenggara Timur, merupakan tanah yang saat ini oleh sekelompok oknum, termasuk oknum pejabat ikut menguasai tanah ini dengan cara dan dalil yang tidak logis dimengerti oleh keluarga besar suku Nai”iba.
Pantauan tim media di lokasi tanah suku Nai”iba Kamis, (11/03/2021) menunjukan semangat luar biasa dari turunan ahli waris suku Nai’iba dalam memperjuangkan hak mereka sebagai warisan dari leluhur.
Tanah seluas 184 hektare merupakan tanah warisan yang oleh para oknum, ingin menguasai tanah ini dengan cara yang tidak tepat dan tidak benar. Untuk itu tentunya sebagai ahli waris suku Nai”iba akan bangkit memperjuangkan hak mereka atas tanah ini.
Perwakilan Suku Nai’iba Ferdinan Laiputa, Hendrik Tabun, Yusak Iba Kepada media ini mengatakan tanah suku Nai’iba seluas 184 hektare dikuasai oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan oknum pejabat (Herman Herry).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.