Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanah Suku Nai’iba Diserobot Oknum Pejabat: Ahli Waris Siap Pertahankan.

foto suku naiba
Ahli Waris Suku Nai'iba

Kupang, Mensanews.com– Persoalan tanah sesungguhnya merupakan harkat dan martabat manusia, namun oleh dan melalui tanah seluruh yang hidup termasuk manusia dapat tumbuh dan berkembang sebagai  mestinya.

Tanah adalah ibu yang mengandung sekaligus melahirkan yang hidup ataupun yang mati, untuk itu setiap orang pasti terpanggil secara nurani untuk menjaga, melestarikan, dan mempertahankan setiap jengkal tanah yang telah diwariskan oleh leluhur kepadanya.

Tanah suku Nai”iba yang beralamat di kelurahan Manulai II, RT.016/RW.006, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa tenggara Timur, merupakan tanah yang saat ini oleh sekelompok oknum, termasuk oknum pejabat ikut menguasai tanah ini dengan cara dan dalil yang tidak logis dimengerti oleh keluarga besar suku Nai”iba.

Baca Juga :  Tidak Tersangkakan Notaris Erwin Kurniawan Dan Maria Baroroh, Jaksa Agung Layak Tindak Tegas Kajati NTT Yulianto"

Pantauan tim media di lokasi tanah suku Nai”iba Kamis, (11/03/2021)  menunjukan semangat luar biasa dari turunan ahli waris suku Nai’iba dalam memperjuangkan hak mereka sebagai warisan dari leluhur.

Tanah seluas 184 hektare merupakan tanah warisan yang oleh para oknum, ingin menguasai tanah ini dengan cara yang tidak tepat dan tidak benar. Untuk itu tentunya sebagai ahli waris suku Nai”iba akan bangkit memperjuangkan hak mereka atas tanah ini.

Perwakilan Suku Nai’iba  Ferdinan Laiputa, Hendrik Tabun, Yusak Iba Kepada media ini mengatakan tanah suku Nai’iba seluas 184 hektare dikuasai oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan oknum pejabat (Herman Herry).