Kupang, Mensanews.com– Masa sekarang ini banyak masyarakat kecil tak berdaya, ketika sang pejabat memainkan perannya untuk menguasai tanah dengan berbagai cara yang tidak wajar. Seperti sengketa tanah suku Nai’iba saat ini. Suku Nai’iba merupakan salah satu suku asli yang mendiami wilayah sekitar Kupang Barat Batakte, kabupaten Kupang dan sebagian wilayah Manulai II kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) sejak tahun 1913.
Hendrik Tabun salah satu anak suku Nai’iba, kepada media ini mengatakan bahwa, suku Nai’iba merupakan suku induk dari lima suku lain yakni Nai Jabi, Kollo, Laiputa, Tabun dan Tanu. Kelima suku ini merupakan anak suku dari suku Nai’iba yang saat ini, tanah warisan sukunya diambil-alih oleh oknum makelar tanah yang sama sekali tidak dikenal asal muasalnya oleh suku Nai’iba.
Lebih lanjut Hendrik Tabun mengatakan tanah warisan suku Nai’iba tersebut seluas 184 hektare yang beralamat di RT.16 Rw.06 kelurahan Manulai II, kecamatan Alak, kota Kupang dan kini sebagian tanah yakni 23 hektare sedang disengketakan atau dikuasai oleh oknum Pejabat di Negara ini.
Selain Hendrik Tabun, Ferdinand Laiputa yang juga adalah salah satu ahli waris suku Nai’iba menuturkan dengan tegas kepada media ini bahwa tanah warisan suku Nai’iba belum pernah dilakukan penjualan kepada pihak tertentu. “Dengan tegas saya katakan bahwa kami anak suku Nai’iba dari dulu sampai sekarang belum pernah menjual tanah suku. Karena apa? Segala sesuatu yang kami lakukan pasti harus duduk bersama, berunding, dan bersepakat dalam anggota suku. Sehingga saya katakan kami tidak pernah jual tanah” Tegas Ferdinand.
Lebih lanjut Ferdinand menambahkan bahwa, untuk tanah suku Nai’iba sampai kapan pun tidak akan dibiarkan untuk diambil oleh pihak lain dengan cara yang tidak benar dan tidak beretika. “Kami akan berjuang mempertahankan tanah warisan ini, karena tanah ini sesungguhnya tanah warisan leluhur suku Nai’iba yang semestinya harus dikelola oleh seluruh turunan suku Nai’iba bukan untuk dijual” Tandas Ferdinand Laiputa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.