Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini Analisis Hukum Peradan Lembata, Soal Kasus Tanah Di Desa Merdeka

Lembata, Mensanews.com- Dugaan peralihan hak atas tanah di desa Merdeka, kecamatan Lebatukan, kabupaten Lembata oleh kepala desa setempat memancing perbincangan di khayalak. tak terkecuali para advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) yang melakukan analisis kasus tersebut dari sisi hukum.

Tanah tersebut bermasalah usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengendus adanya dugaan pengalihan asset ke pihak lain.

Dalam pandangan hukumnya, Peradan, menduga kepala desa (Kades) Merdeka telah menjual atau menghibahkan tanah milik desa tersebut kepada salah seorang pegusaha lokal, Benediktus Lelaona ( Ben Tenti-Red), tanpa melalui musyawarah desa.

Baca Juga :  Tanah Suku Nai’iba Diserobot Oknum Pejabat: Ahli Waris Siap Pertahankan.

Sesuai rujukan hukum, dijelaskan Peradan, kades Merdeka telah mengabaikan hak berpendapat dan menyatakan usulan bagi masyarakat desa Merdeka yang tidak menyetujui peralihan hak atas tanah tersebut.

Kades juga terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan itu antara lain, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu badan secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Menyalagunakan jabatan atau kedudukan”, tulis Peradan dalam analisis hukum yang ditandatangani ketua Peradan Lembata, Yusuf Maswari Paokuma, SH, Senin (15/03/2021).