Kupang, Mensanews.com– Kasus perdata tanah ulayat suku Sufmela-Basoin di Kelurahan Batakte kecamatan Kupang Barat kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) semakin menemui titik terang dimana Rabu, (24/3/2021) oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi telah turun melakukan pemeriksaan setempat (PS) pada titik obyek sengketa yakni 24 titik.
Pantauan media ini di lokasi dapat menunjukkan situasi pelaksanaan pemeriksaan setempat dapat berjalan lancar, tertib dan damai yang dihadiri oleh pihak PN Oelamasi, pihak pertanahan kabupaten Kupang dan turut didukung pengawalan pihak keamanan baik Polri maupun TNI.
Proses pemeriksaan terhadap batas tanah yang terdiri dari 24 titik dan dimulai dari titik 24 menuju ke titik 13 dapat dilaksanakan secara teliti yang diikuti dan dihadiri masyarakat Batakte secara antusias mengikuti dari titik 24 hingga titik 13.
Ketua majelis, Fransisikus Xaverius Lae,S.H yang memimpin kegiatan PS Ini kepada media ini menuturkan kegiatan pelaksanaan PS merupakan satu tahap pelaksanaan dari proses hukum persidangan terhadap gugatan tanah suku Sufmela-Basoin dimana penggugat adalah Sufmela dan tergugat terdapat 54.
“Hari ini adalah hari pertama kita lakukan PS. Dimana kita melihat langsung kondisi batas tanah. Kita sudah lakukan dari titik 24 menuju titik 13 hari ini. Dan esok kita akan lanjutkan kepada titik 12 sampai kembali ke titik 24” ungkap Saverius Lae.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.