Kupang, Mensanews.com- Sejak Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin oleh Yulianto yang menggantikan Kajati NTT sebelumnya atas nama Pathor Rahman yang kini menjabat sebagai Direktur Bidang Perdata pada Kejagung RI, maka Kajati NTT Yulianto terkesan selalu menjadikan mantan Walikota Kupang Jonas Salean yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi NTT itu sebagai fokus sasaran bidikan dalam sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kota Kupang – Provinsi NTT, sehingga seolah-olah seperti tidak ada pejabat atau mantan pejabat lain lagi yang bisa dijerat hukum oleh Kajati NTT Yulianto dalam kasus-kasus korupsi lainnya.
Kita bisa saksikan bersama pada bulan Oktober 2020 Kajati NTT Yulianto telah menetapkan Jonas Salean dan mantan Kepala BPN Kota Kupang selaku tersangka kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima – Kota Kupang. Dalam kasus korupsi itu Kajati NTT Yulianto mengatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar lebih.
Saat kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang ternyata Kajati NTT Yulianto tidak sanggup membuktikan dakwaannya terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean setelah yang bersangkutan divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 17 Maret 2021.
Sidang putusan itu dipimpin Hakim Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. dan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa Jonas Salean tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta memvonisnya bebas. Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan termasuk juga dari tahanan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 1981 bukan milik Pemerintah Kota Kupang. Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Pemkot Kupang.
Hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara. Majelis Hakim juga berpendapat, tidak terdapat bukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang. Adapun hak pakai tanah menjadi tanah negara.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Kupang dengan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. juga memvonis bebas mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More.
Meski sudah divonis bebas dalam kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando, Kajati NTT Yulianto kembali membidik Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.