Kupang, Mensanews.com– Advokat Peradi / Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT, Meridian Dewanta, S.H., mengatakan pada tanggal 26 Juli 2021, Klien kami atas nama Reyneldis Nonis selaku Direktur CV. Eveline telah mengajukan Sanggahan terhadap Keputusan Pemenang Lelang yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Fransiskus Xaverius Seda Pada Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jendral Kementerian Perhubungan, terkait Pekerjaan Pelapisan Landas Pacu Runway 05 Termasuk Marking 1 Paket di Bandar Udara Frans Seda Maumere.
Sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BAHP.06/PK.Subway/Seda-LPPBMN/VII/2020 tanggal 21 Juli 2021, maka Pokja telah menetapkan CV. Maghu Ate sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan Pelapisan Landas Pacu Subway 05 Termasuk Marking 1 Paket di Bandar Udara Frans Seda Maumere, dengan pagu dana sebesar Rp. 5.643.500.000,00 (HPS senilai Rp. 5.643.464.722,27).
Dalam proses Lelang Pekerjaan Pelapisan Landas Pacu Subway 05 Termasuk Marking 1 Paket di Bandar Udara Frans Seda Maumere dengan dana yang bersumber dari APBN 2021 itu, Pokja dalam Evaluasi Teknis telah menggugurkan penawaran CV. Eveline selaku Klien kami, dengan alasan bahwa Klien kami tidak melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Padahal pada kenyataannya CV. Eveline selaku Klien kami telah melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Bagian Persyaratan Teknis dalam Dokumen Penawaran, oleh karena itu melalui Surat Sanggahan tertanggal 26 Juli 2021 kami patut menegaskan bahwa Pokja tidak melakukan Evaluasi Teknis dengan benar, Pokja telah melakukan pelanggaran hukum dengan menciptakan kebohongan yang menyatakan CV. Eveline tidak melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan yang dipersyaratkan, dan Pokja terindikasi melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan Pemenang Lelang kepada CV. Maghu Ate yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran Klien kami CV. Eveline, yang tentu saja justru tidak menguntungkan bagi negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.