Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini Duduk Perkara Antara Alfred Riwu Kore vs BPR Crista Jaya.

Kupang, Mensanews.com – Bahwa berawal dari surat order dari BPR Crista Jaya yang isinya adalah mohon diikat APHT (akta pemberian hak tanggungan) dan dilakukan pemecahan akan tetapi setelah berjalannya waktu, itu dibalik minta untuk dilakukan pemecahan dulu baru di buat APHT.

Bahwa setelah dokumen diserahkan kepada saya dan saya serahkan tanda terima ke BPR, biasanya diberikan staf dan stafnya memberikan tanda terima. Bahwa isinya mohon dibuat APHT dengan menyedorkan debitur yang namanya Rahmad atau rafi.

Bahwa selang beberapa waktu kemudian datanglah Rahmad dengan persetujuan BPR untuk diubah pecah dulu baru di pasang APHT. Jadi ordernya Mohon di APHT lalu dipecah, tapi kesepakatan berikutnya mohon dipecah dulu baru kemudian dibuat. Oleh karena itu sertifikat yang tadinya dalam kekuasaan diserahkan kembali atas ijin BPR Christa Jaya sendiri lalu BPR dalam perkembangannya menyatakan bahwa dia tidak tau menahu mengenai rencana pemecahan itu akan tetapi di dalam gugatannya ke saya beberapa waktu yang lalu tahun 2008 dalam petitumnya dia mengakui sendiri bahwa dia memberikan ijin untuk pemecahan itu oleh karena, area bidang tanahnya itu akan dijual kepada pihak lain, sehingga harus dipecah dulu.

“saya bacakan di posita beliau halaman 4; bahwa dia mengijinkan disetujui dan mengijinkan untuk dipecah. Namun herannya dalam perkembangan berikutnya dia tidak mengakui seolah-olah pemecahan itu bukan datang dari dia gitu”, ungkap Albert

Alferd tekankan bahwa inisiatif pemecahan itu bukan datang dari notaris. Notaris tidak serta merta mengangkat sertifikat itu untuk dipecah tanpa ada permintaan dari salah satu pihak. Jadi permintaan itu oleh debitur dengan alasan bahwa bidang tanah itu ada beberapa kapling yang akan dipecah dan dijual kepada pihak lain dan itu disetujui, bahkan BPR Crista Jaya sendiri mendesak untuk segera dipecah karena 3 calon pembeli bidang tanah itu sudah siap untuk menandatangani kredit sehingga dipecah.

Baca Juga :  Kapolres Rudy Tegaskan Pemeriksaan Terhadap Jho Kapitan Bukan Tindakan Kriminalisasi Wartawan

“karena pemecahan itu maka, staf saya menyerahkan kembali sertifikat itu kepada pemilik, oleh siapa sebagai pemilik sertifikat yaitu karena Notaris tidak mengakui untuk melakukan pemecahan atas nama orang lain. harus yang bersangkutan sendiri yang melakukan pemecahan. jadi diserahkan ke Rafi sebagai pemilik untuk dipecah”, jelas Alferd.

Apa dampak hukum dari penyerahan sertifikat itu.

Karena sertifikat induk sudah keluar dari Notaris seyogyanya tanda terima itu menjadi tidak berlaku lagi, tanda terima yang dipegang oleh Crista Jaya itu tidak berlaku lagi karena atas ijin dia sertifikat induk itu dikeluarkan dari Notaris untuk dipecah. Sehingga tanda terima awal itu dikasih ke kita menjadi gugur sebenarnya.

Singkat cerita sertifikat itu pecah menjadi 18 perlu saya stresing disini saya cerita 18 pecahan dari sertifikat induk awal itu diserahkan bukan oleh BPR Crista Jaya. Oleh pemilik sertifikat karena sertifikat itu sudah keluar dan sertifikat itu dipecah oleh pemilik dan pemilik menyerahkan kembali ke kita walaupun pengurusannya oleh seseorang tapi itu bertindak untuk dan atas nama Rafi dan yang mengurus itu bukan Notaris.

Baca Juga :  Fransisco Besie Tegaskan Persoalan Hukum Tanah Keluarga Konay Telah Selesai

jadi pecahannya itu diantar ke kantor Notaris untuk dititipkan ke Notaris dari 18 sertifikat itu 3 akhirnya dijual ke pihak lain sesuai rencana awal dan yang menjual itu siapa BPR dan Rafi sendiri.

Fakta yang tersirat bahwa pemecahan itu oleh BPR Crista Jaya sendiri tinggallah 15 sertifikat di titipkan ke kita, dalam perkembangan berikutnya 15 sertifikat ini diambil oleh Rafi, 9 sertifikat itu secara bertahap (5 sertifikat dan 4 sertifikat jumlahnya 9) dari 15 sertifikat itu.

Saya stresing lagi bahwa 15 sertifikat itu diserahkan bukan dari BPR Crista Jaya, sehingga BPR Crista Jaya mentok bahwa sertifikat itu diserahkan ke kami saya kira itu keliru, karena sertifikat itu diserahkan ke Notaris dan telah diambil atas persetujuan dan atas ijin dari BPR Crista Jaya, sendiri.

Ijinnya berdasarkan satu order, surat ordernya. Surat order tadi mohon pemecah. Yang kedua posita gugatan itu menyebutkan bahwa karena debitur ini beretikat baik, maka bidang tanah yg dijadikan jaminan itu diijinkan untuk dipecah. Positanya ada disini; ada dua putusan yang positanya disebutkan secara tegas. Kemudian, biaya pemecahan itu diantar sendiri oleh petugas BPR ke Notaris.

Notaris dalam hal ini dimintai bantuan. uang itu diserahkan kepada staf untuk segera membantu. Ini dalam kondisi normal pa. Jadi saya sebagai Notaris bantu jalan keluarnya..ini pa dibantu pemecahannya, sebatas itu aja Notaris tau, saya dan Notaris tau sebatas itu aja, tolong ini dipecah dan tanda terimanya diambil kembali karena sertifikat bagian tadi itu akan dipecah dan diambil kembali dari kantor Notaris, dan pemecahan itu dilakukan oleh Rahmad.

Baca Juga :  Tanah Suku Naiā€™iba Diserobot Oknum Pejabat: Ahli Waris Siap Pertahankan.

Tidak ada sejarah di Kupang sini atau di Indonesia orang lain melakukan pemecahan atas nama orang lain bukan pemilik. Pemilik yang harus melakukan pemecahan. Dokumen” formil semua ditandatangani oleh pemilik singkat cerita 15 sertifikat yang diserahkan ke saya itu diambil oleh debitur sendiri ya, secara bertahap yaitu 4 sertifikat 5 sertifikat 6 sertifikat. Pada saat saya tidak ada di tempat.

Kemudian pengambilan itu ke staf saya tanpa sepengetahuan saya. Kenapa staf saya kasih sertifikat itu karena debitur Rafi ini datang dengan bukti tiga alat bukti yaitu satu, bukti 3,5M yang merupakan chek over dari tangan PT Crista Jaya, kemudian slip, dokumen. kedua itu SLIK (sistem layanan informasi keuangan) yang diterbitkan oleh OJK (otoritas jasa keuangan) kalau dulu disebut bank cheking. (kita bisa tau si A berutang di Bank manapun kita tau semua).

Jadi OJK menerbitkan SLIK itu menambahkan jumlah hutang seseorang yang ad di Bank tertentu. SLIK itu yang dikeluarkan oleh OJK yang jumlahnya adalah 3,5M. Ini setara dengan yang di transfer oleh Bank NTT ke Crista Jaya dan dinyatakan lunas. jadi yang diantarkan ke staf saya itu SLIK bukti transfer dua kali dengan nilai yang sama 1,7sekian total dua kali transfer itu adalah 3,5M.