Kupang, NTT (mensanews.com) – Komite Advokasi Daerah (KAD) NTT bekerja sama dengan Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi tentang pencegahan korupsi (panduan cek) bagi dunia usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Penandatanganan kesepakatan sinergitas pencegahan korupsi antara KAD, Regulator, dan Pelaku Usaha yang dipusatkan di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT(29/08/19).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suanda, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini untuk memberdayakan atau memacu, khususnya sektor swasta khususnya dunia usaha berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan pelaku tindak pidana kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2005, tercatat didominasi pihak swasta. Jumlah pelaku korupsi dari kelompok profesi swasta yang menjadi tersangka di KPK maupun diproses hingga terpidana hingga Juli 2019 mencapai 264 orang. Sebagian besar kasus korupsi yang ditangani KPK berupa tindak pidana korupsi dalam kategori suap. Dalam hal penerima suap tentu adalah penyelenggara negara atau penegak hukum, sedangkan pemberi sebagian besar di sektor swasta.
Ketua Tim Komite Advokasi Daerah, Friet Angi kepada media ini mengatakan planing ke depan terkait kegiatan ini, sesuai kewenangan Komite Advokasi Daerah dibidang pencegahan maka semua program kerja akan mengarah kepada ajakan, himbauan, untuk jangan berkorupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.