Kupang,Mensanews.com – Percaya atau tidak yanKupangg paling mahal dalam hidup ini bukanlah harta emas atau kekayaan harta sejenisnya, namun perlu digarisbawahi bahwa yang paling mahal dalam kehidupan ini adalah sebuah pengakuan sosial.
Ketika sebuah lembaga atau seseorang mendapat pengakuan sosial akan hal yang baik atau hal yang buruk sudah tentu lembaga atau pribadi yang bersangkutan akan tetap diakui kebaikan atau keburukannya.
Belum lama ini ada informasi miring dan murahan yang beredar di masyarakat terkait adanya pemotongan gaji dokter PTT oleh Dinkes kota Kupang. Menepis informasi miring ini Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Kupang, drg.Retnowati,M.Kes ditemui media ini diruang kerjanya Rabu, (31/3/2021) pagi akhirnya angkat bicara.
Menurut drg.Retno adalah sebuah pembohongan publik yang nilai keabsahan beritanya tidak dapat dipertanggungjawabkan jikalau berita tersebut tidak berasal dari sumber yang benar serta nilai akurasinya tidak dapat dipercayayi.
“Saya mau katakan coba tunjukan gaji siapa yang dipotong? Lalu siapa yang memotong ? harus jelas karena ini pemerintah, korps pemerintah, marwah pemerintah harus dijaga dan dihormati. Bukan seenaknnya saja menuduh lembaga ini tanpa ada bukti yang jelas” Tegas drg.Retno dengan nada kesal.
Lebih lanjut drg.Retno mengatakan khusus untuk pemerintah sudah pasti ada koridor dan etika komunikasi yang harus dijaga dimana persoalan pribadi tidak dapat dicampur-baurkan untuk urusan umum kepemerintahan.“Kita mesti tahu memilah mana yang urusan umum kepemerintahan dan mana itu urusan pribadi” Tandas drg.Retno.
Secara pribadi dan manusiawi drg.Retno cukup kesal akan pemberitaan yang terkesan mengandung unsur pemfitnahan namun sebagai seorang kepala dan pemimpin dirinya harus tangguh dan kokoh menjawab setiap persoalan terkait tugas dan tanggung-jawab pemerintah yang diembaninya.
Untuk itu, drg.Retno dengan tegas mengatakan tidak ada persoalan dengan gaji dari 28 dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










