Oelmasi (mensanews com), Komitmen Pemerintah dalam upaya percepatan perbaikan gizi telah dinyatakan melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi yang merupakan upaya bersama antara Pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat dengan prioritas pada 1000 hari pertama kehidupan. Demikian disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno saat membuka Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Kupang, Senin (12/08-2019) bertempat di Aula Kantor Bupati Kupang di Kota Oelamasi.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Teras Kabupaten Kupang diantaranya Sekda Kab. Kupang Obet Laha, Asisten III Setda Victoria Kanahebi, Pimpinan LSM diantaranya dari Pimpinan Unicef Belandina Bait, Pimpinan Bengel Appek Vincent Bureni, Pimpinan OPD, Para camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa dan Lurah, serta para Guru dan siswa-siswi dari beberapa Sekolah.
Lebih lanjut Bupati Kupang Korinus Masneno nyatakan Stunting harus ditanggulangi secara serius karena mengakibatkan banyak kerugian terutama pada rendahnya kualitas sumber daya manusia Kabupaten Kupang. Anak yang terkena stunting jelas Masneno tinggi badannya anak lebih rendah dari standar usianya dan berakibat tubuhnya menjadi pendek, kekurangan gizi dan sistem metabolisme tubuh yang tidak optimal. Sampai saat ini belum satupun penelitian yang mengatakan keturunan memegang faktor yang lebih penting daripada asupan gizi anak.[sc name=”BACA JUGA” ]
“Masyarakat umumnya menganggap pertumbuhan fisik sepenuhnya dipengaruhi faktor keturunan dan pemahaman itu keliru. Sosialisasi pencegahan stunting semestinya dilakukan dengan baik dan upaya mencukupi kebutuhan gizi anak sejak dalam kandungan adalah hal yang sangat penting,” ujar Masneno.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.