Labuan Bajo, Mensanews.com– Presiden Jokowi menyambut baik rencana Pelayanan Publik berbasis digital sebagai wujud transformasi pelayanan publik menjadi lebih mudah. Apalagi dalam kondisi Covid-19, layanan birokrasi digital merupakan sebuah solusi dan keniscayaan.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja Presiden ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/10/2021).
Pandemi Covid-19 tak seharusnya membuat pelayanan publik terganggu. Sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serius mengembangkan pelayanan publik berbasis digital untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.
Setelah penandatanganan MOU antara Pemerintah Provinsi NTT dan Digital Pemerintah Indonesia selaku penyedia platform digital pada Jumat (8/10/22) di Labuan Bajo, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, memperkenalkan rencana digitalisasi layanan publik NTT kepada Presiden Jokowi. Hal ini sebagai upaya Pemerintah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan kemudahan layanan. Layanan digital yang nantinya berbentuk aplikasi ponsel ini hadir sebagai upaya percepatan tranformasi digital pada lingkungan pemerintahan dengan modernisasi pelayanan publik.
“Aplikasi ini menjadi instrumen bagi kemajuan NTT. Kita beradaptasi dengan mengadopsi teknologi digital yang aman dan komprehensif,” kata Gubernur VBL.
Aplikasi yang rencananya akan diluncurkan secara bertahap dengan nama aplikasi menggunakan bahasa daerah ini merupakan bagian dari konsep e-government. Layanan ini mengadopsi teknologi informasi yang aman dengan tujuan memudahkan masyarakat. Yang membuatnya menjadi lebih spesial dibandingkan yang sudah diluncurkan di Provinsi dan Kota/Kabupaten lainnya adalah fitur kepastian dan keamanan identitas pengguna.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.