Jakarta, Mensanews.com– Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama rombongan menemui Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, membahas dukungan NTT untuk Indonesia dalam optimalisasi sumber daya perikanan dan kelautan, dan siap menyambut implementasi kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota.
Demikian dikatakan Gubernur VBL kepada menteri Sakti Wahyu, di Gedung Mina Bahari IV, Ruang Rapat ZEE, Kementrian Kelautan Perikanan RI, Senin 13 Juni 2022.
“Kami siap dan menyambut baik implementasi Kebijakan Penangkapan Terukur berbasis Kuota, tentunya atas dukungan Pak Menteri, yang telah membantu sebagian masalah pembangunan di NTT, Ungkap Gubernur Laiskodat
Terkait dukungan NTT untuk Indonesia dalam optimalisasi sumber daya perikanan dan kelautan, kata Gubernur VBL bahwa, saat ini sedang dibangun ekosistem perikanan dan kelautan di NTT, salah satunya Budidaya Lobster. Hasil evaluasi antara Pemerintah dan pengusaha ditemukan titik lemahnya adalah pakan.
“Untuk itu kami mengusulkan pengembangan budidaya kerang sebagai bahan pakan utama untuk lobster, sehingga pertumbuhanya bagus dan jangka waktu panennya juga masuk dalam periodesasi bisnis”, harap Gubernur Viktor
Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Menteri Sakti mengungkapkan bahwa rumput Laut, lobster dan kerapu merupakan komoditas budidaya yang potensial untuk terus dikembangkan di NTT.
“Kami diskusi mengenai rencana pengembangan sektor kelautan dan perikanan di wilayah NTT dengan rumput laut, kerapu dan lobster merupakan komoditas budidaya yang potensial untuk terus dikembangkan di NTT karena kondisi perairannya yang sangat mendukung. Peluang pasar untuk komoditas tersebut juga sangat besar, utamanya untuk ekspor, ” Ungkap Menteri Sakti Wahyu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.