Jakarta,Mensanews.com– Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aat Surya Safaat mengapresiasi upaya lembaga kemanusiaan MER-C Indonesia yang dalam waktu dekat akan mengirimkan tim medis untuk menolong korban bencana gempa bumi dahsyat di Afghanistan.
“Kepedulian MER-C Indonesia untuk menolong korban bencana alam di Afghanistan yang terjadi pada 22 Juni 2022 dan di tempat-tempat lainnya merupakan ‘Patriot Call’, yaitu sebuah panggilan pengabdian atau panggilan patriotis untuk memberikan pertolongan bagi mereka yang terkena musibah,” kata Aat dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Ketua Bidang Luar Negeri SMSI mengemukakan keterangan tersebut terkait kesiapan MER-C Indonesia yang akan segera mengirimkan tim medis untuk menolong korban gempa bumi di Afghanistan.
Gempa bumi berkekuatan M 6,1 itu terjadi sekitar 44 kilometer (27 mil) dari kota Khost yang terletak di dekat perbatasan Afghanistan dengan Pakistan.
Gempa terjadi dini hari waktu setempat ketika warga sedang tertidur sehingga banyak yang tidak dapat menyelamatkan diri. Data sementara menyebutkan, sedikitnya 1.000 orang meninggal dunia dan 1.500 lainnya mengalami luka-luka. Jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah seiring masih dilakukannya pencarian korban yang tertimpa reruntuhan bangunan.
Sementara MER-C Indonesia sendiri sebagai lembaga kegawatdaruratan medis telah melaksanakan lebih dari 300 misi kemanusiaan dengan melakukan pertolongan terhadap korban bencana alam seperti gempa bumi dan tanah longsor atau korban perang dan konflik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Khusus misi kemanusiaan yang dilakukan MER-C Indonesia di negara-negara lain yang terkena musibah, Aat menilai bahwa lembaga kemanusiaan itu sejatinya telah secara efektif melaksanakan peran “Second Track Diplomacy” (diplomasi jalur kedua).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.