MENSANEWS.COM, KUPANG NTT,– Zet Sonny Libing merupakan salah satu dari keenam pejabat di Lingkup Pemprov. NTT yang dikukuhkan oleh Gubernur NTT pada hari Sabtu, 26/09/2020 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada kabupaten di NTT yang melaksanakan Pilkada 09 Desember 2020. Karena setiap Kepala Daerah mencalonkan diri kembali pada pilkada secara regulasi, Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU wajib mengundurkan diri.
Zet Sonny Libing Penjabat Sementara (Pjs) di Kabupaten Manggarai, saat diwawancari awak media memberikan jawabannya tentang situasi pilkada Manggarai yang akan beliau hadapi sebagai penjabat sementara. Karena pilkada Manggarai dinamika atau gejolak politiknya terlihat ketat, apalagi pertarungannya head to head antara in cumbent dan penantang baru yang juga patut diperhitungkan.
“Sebagai seorang penjabat sementara, ada dua tugas utama, Pertama, menciptakan suasana yang kondusif, supaya proses pilkada itu berjalan dengan baik, taman dan damai serta masyarakat dengan senang hati dan bergembira untuk menentukan political electionnya, menentukan pilihan politiknya, politik choosenya dengan baik sehingga apa yang menjadi cita- cita politiknya juga tercapai dengan baik. Bisa jadi dalam proses politik ada dinamika politik. Nah kita harapkan agar dinamika politik jangan terjadi terlalu panas yang bisa berdampak pada konflik politik. Kita tidak menginginkan seperti itu (terjadi konflik politik merusak proses- red)”, ujar Zet Libing.
dari ungkapannya, Zet berencana memulai bertugas dengan membangun koordinasi dan konsolidasi. Hal tersebut nampak jelas penegasannya, “tugas penjabat sementara adalah bagaimana membangun komunikasi yang baik dengan penyelenggara pemilu, aparat keamanan, tokoh-tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat lainnya dan seluruh masyarakat.
Zet berharap agar dinamika politik yang hanya sebuah persaingan politik, tidak perlu menjurus pada hal-hal yang kita tidak diingini. Baginya, seorang penjabat sementara adalah pejabat pemerintahan, bukan pejabat politik. Karena itu sebagai pejabat pemerintahan harus bersikap netral dalam menjaga proses politik itu.
Zet yang baru dikukuhkan siang hari itu, malam harinya langsung temu muka dengan para tokoh Manggarai di Kota Kupang, dan dalam keterangannya lebih lanjut kepada awak media mengungkapkan, “yang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.