Lembata, Mensanews.com- Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkenal dengan budaya penangkap Ikan Paus secara tradisional.
Sejak dahulu di Indonesia dan dunia Internasional, semua orang telah mengenal Lamalera, kampung kecil yang memiliki tradisi berburu Paus sebagai warisan nenek moyang, dengan peralatan tradisional. Dan itu menjadi magnet bagi para wisatawan domestik dan mancanegara berkunjung ke Lamalera.
Dan jauh sebelumnya, daerah wisata-wisata yang lajn, Lamalera sudah populer menjadi destinasi wisata Kabupaten Lembata dan Provinsi NTT, tanpa promosi, festival dan lain sebagainya. Dan dunia mengakui itu.
Tetapi mirisnya, infrastruktur jalan yang terhubung dengan pusat Ibu Kota Lewoleba Lembata menuju Lamalera dan desa-desa lainnya seperti Belang, Belame, Bata Lamalewar, Boto, Puor, Imulolong, Posiwatu, Lamalere, Wulandoni, Tapobali Lelata, dan desa pesisir sangat memprihatinkan.
Ruas jalannya dalam kondisi berbatu, berlubang, berdebu, kerikil-kerikil berhamburan sepanjang jalan di musim kering, dan di musim penghujan, jalannya licin dan berlumpur. Kubangan udara menghias sepanjang jalan. Kondisi tersebut, sudah 20 tahun lebih sejak otonomi Lembata. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, enggan memperbaiki jalan itu.
Keluhan demi keluhan disampaikan oleh warga, pengemudi dan sopir. Tetapi itu pun diabaikan. Anggota DPRD Lembata yang berjuang untuk berjuangan dalam penentuan alokasi anggaran, dibuat tidak berdaya.
Kondisi jalan yang memprihatinkan ini pun membuat warga kesal dengan kinerja Pemda dan DPRD Lembata.
“Mungkin ini jalan paling buruk di Indonesia. Pejabat mereka lewat di sini mungkin pakai terbang, sehingga mata mereka tidak lihat. Jalan ini rusak sudah terlalu lama, tetapi tidak ada perbaikan. Orang mau ke Lamalera jadi malas. Padahal Lamalera itu obyek wisata. Orang kenal Lembata ini, karena Lamalera. Yang lain baru ini le. Lamalera sudah dari dulu. Hanya jalan ini saja kamu tidak bisa bangun? ”Ungkap Yulius Bala yang mengaku Penjual Ikan Keliling Selatan, Senin (22/2/2021).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.