Kupang, Mensanews.com– Dewasa ini pendidikan menjadi sesuatu yang mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah. Biaya pendidikan yang tinggi menjadi alasan begitu banyak anak sekolah dari kalangan tidak mampu memutuskan untuk putus sekolah dan bahkan tidak menikmati pendidikan sama sekali. oleh karena itu dalam konteks ini program Bantuan Operasianal Sekolah (BOS) dicetuskan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, dalam hal ini mayarakat yang tidak mampu agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT), Linus Lusi, S.Pd.,M.Pd, saat ditemui media ini di Aula Hotel SMKN 3 Kupang, Sabtu (20/03/2021) mengatakan bahwa, “Kepala sekolah yang hadir di sini adalah kepala sekolah pilihan. Pilihan itu tergambar dari kinerja mereka, baik negeri maupun swasta ditandai dengan animo siswa yang begitu tinggi ditunjang dengan sumber pendanaan dari berbagai unsur yakni dana BOS,” ungkap Linus Making
Selanjutnya Linus menjelaskan bahwa, dengan keadaan dana BOS di tengah pandemi Covid-19, Kepala Sekolah dan Bendahara tentu memiliki skema tersendiri dengan regulasi yang ada, sehingga mengoptimalisasi sumber dana BOS untuk pembelajaraan dan praktek- praktek kejuruan, dan melati siswa supaya tidak ada penggangguran terselubung. Dana Bos itu tidak boleh disimpan, tetapi dipergunakan untuk sasaran pembelajaran dan praktek,” tegas Linus Making saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 bagi 24 Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah kejuruan (SMK) se-Kota Kupang, di Aula Hotel SMKN 3 Kupang,)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.