Kupang, Mensanews.com– Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H.. M.H., membuka kembali SMPN dan SMAN Wederok Malaka, yang disegel oleh pemilik lahan pada bulan Februari 2021 yang lalu, dikarenakan alih waris pemilik lahan sempat dijanjikan jadi tenaga kontrak, tenaga daerah (teko-teda) namun tidak terealisasi.
Kejadian ini dapat dikatakan mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Malaka. Namun atas inisiatif Bupati Malaka ingin menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan pendekatan Non-litigasi, dimana, penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan atau penyelesaian sengketa alternatif.
Bupati Simon menjelaskan tindakan pemerintahan jaman sekarang menggunakan pendekatan nonlitigasi, bagaimana kita mendekatkan diri dengan masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, penyelesaiannya adalah melalui musyawara mufakat dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Lanjut Bupati Simon adapun tuntutan mereka, memang yang pertama, kita sudah aktifkan kembali teko dan teda yang selama ini dinonaktifkan.
“Apalagi teko-teda ini sangat relevan, dimana mereka sehari-hari bekerja sebagai tenaga pendidik di SMPN dan SMAN wederok maka kita aktifkan kembali sehingga semua proses belajar mengajar bisa berjalan dengan lancar”, ucap Bupati Simon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.