MENSANEWS.COM. JAKARTA, Kader Muda Golkar, Ahmad Fauzie mengkritisi hasil Musda Ke III Golkar Papua Barat. Dirinya menilai Musda Ke III Golkar Papua Barat berpotensi untuk diulang.
“Sebagaimana sidang Mahkamah Partai Golkar yang sudah beberapa kali dilakukan di DPP disodorkan Pemohon dari Kubu Lamber Jitmau sangatlah Kuat bahwa Musda Golkar Papua Barat Ke III Inkonstitusional tidak sesuai dengan AD / ART Partai Golkar,” kata Ahmad Fauzie dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Ahmad Fauzie berkeyakinan, ada beberapa alasan Mahkamah Partai Golkar akan memenangkan pemohon dari Kubu Lamber Jitmau. Pertama, katanya ada upaya pencekalan terhadap majunya Lamber Jitmau Ketua DPD II Golkar Kota Sorong sebagai Kandidat Calon Ketua Golkar Prov Papua oleh Oknum DPP Partai Golkar Pada Saat Musda Ke III Golkar Papua Barat.
Kedua, sejumlah peserta yang memiliki hak suara tidak di perbolehkan masuk kedalam arena Musda dan dihalang halangi masuk di arena Musda Ke III Partai Golkar Papua Barat dilaksanakan di Kantor DPP Golkar Slipi Jakarta Barat , dibukanya Pendaftaran Calon Kandidat Ketua Golkar Papua Barat di H-1 Saat Musda akan digelar.
” Adanya Beberapa Peserta DPD II Golkar Papua Barat yang di PLT kan menjelang Musda sangat jelas melanggar Ad/Art dan P.O Partai Golkar bahwa “Mahkamah Partai menegaskan hal itu melalui Putusan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2020, dan DPP menegaskan sikapnya melalui surat nomor: B-284/GOLKAR/VII/2020. Faktanya, DPD Provinsi masih saja melawan keputusan yang lebih tinggi dan memberikan hak votters raja ampat kepada yang tidak berhak,” tuturnya.
Masih kata Ahmad Fauzie, kesalahan Dari DPD Golkar Provinsi Papua Barat dan SC Partai Golkar Papua Barat membuka pendaftaran dan memaksakan Alfons Manibui yang nota benenya masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bintuni diakomodir sebagai Calon Kandidat Ketua Golkar Prov Papua Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.