Kupang, mensanews.com-Terkait empat bupati di Provinsi Nusa tenggara Timur (Prov.NTT) yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tentunya akan siap menerima penjabat (PJ) Bupati guna pelayanan baik administrasi pemerintah maupun pelayanan publik di kabupaten tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Drs. Doris Alexander Rihi,M.Si, saat ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (8/3/2021) mengatakan bahwa terkait empat kabupaten yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tentunya akan mempersiapkan penjabat bupati guna pertanggungjawaban terhadap tugas pelayanan publik maupun administrasi pemerintahan di kabupaten tersebut. “Untuk empat kabupaten yang saat ini sedang bersengketa di MK sudah pasti akan disiapkan penjabat bupati guna menghandle tugas pelayanan publik dan pelayanan administrasi kepemerintahan di daerah tersebut” tandas Rihi.
Menjawab media ini terkait perbedaan Pelaksana Tugas Harian (PLH) dan penjabat tidak lain Rihi mengatakan, untuk Pelaksana Tugas Harian dalam kaitan kewenangan tentunya sangat terbatas hanya melingkupi pelayanan administrasi, sedangkan untuk urusan pelayanan publik tentunya ada pada bupati devinitif atau minimal penjabat bupati.
“Pelaksana Tugas Harian punya kewenangan yang sangat terbatas hanya mencakup pelayanan administrasi, sedangkan untuk kewenangan hal lain terkait pelayanan publik di daerah itu, membutuhkan seorang penjabat bupati” jelas Rihi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.