Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bukan Pembohongan Publik, Dana Dampingan JPS Pasti Akan Dikucurkan

Kepala Dinas Sosial Prov.NTT, Drs. Jamaludin Ahmad

Kupang, Mensanews.com– Jaring Pengaman Sosial  (JPS) merupakan program strategis dalam pemulihan ekonomi rakyat pasca pandemi Covid-19. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi rakyat dari tindihan pandemi Covid-19 yang merambah pada seluruh sector kehidupan.

Pemerintah Provinsi Nusa tenggara Timur (Prov.NTT) melalui teknis terkait yakni Dinas sosial Prov.NTT telah meluncurkan bantuan social kepada masyarakat NTT dengan jenis bantuan beras bulog sebesar 60 kg per penerima manfaat dengan tambahan uang sebesar Rp1.000.000 dengan sistim pencairan tiga tahap selama tiga bulan.

Kepala Dinas Sosial Prov.NTT, Drs. Jamaludin Ahmad saat ditemui media ini di ruang kerjanya Jumad, (12/03/2021) mengatakan terkait dampingan dana sebesar Rp1.000.000, program ini bukan merupakan suatu pembohongan publik, tetapi melainkan program nyata yang siap untuk dikucurkan tahun 2021. “Saya mau katakan bahwa untuk uang Rp1.000.000, akan dikucurkan dan bukan pembohongan publik, hanya untuk sementara kita alami refocusing” tegas Jamaludin.

Baca Juga :  Aslog Kasdam IX/Udayana Meninjau Pompa Hidram dan Sumur Bor.

Jamaludin juga menambahkan bahwa setiap penerima manfaat khusus untuk JPS kabupaten/kota tentunya bantuan berupa beras yang telah diterima melalui Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota tentunya yang bersangkutan akan menerima dana sebesar Rp1.000.000 yang akan ditransfer lewat rekening Bank NTT.