Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  
Topik : 

Dilematika Perangkat Desa Se-Kabupaten TTS

Antara Hukum, Moralitas dan Kepentingan”
Oleh ; Yusak  Naitboho, SH

Timor Tengah Selatan mendadak euforia dengan disahkanya Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Perbup No. 38 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa. Fakta ini sebelumnya dapat dilihat pada lingkungan sekitar tempat tinggal kita maupun isntansi-instansi pemerintahan, guna melengkapi berbagai dokumen formal yang ditentukan.

Selain itu isu ini menjadi viral dan terus berkembang dikalangan masyarakat hingga kini oleh karena tak kunjung dilanjutkan, namun tidak pernah dilihat fakta hukum yang terjadi.

Terdapat problem yang perlu dicermati dan dianalisis secara ilmiah; Pertama, Apakah Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati diperbolehkan melangkahi Perda dan Peraturan yang lebih tinggi. Kedua; Analisis terhadap proses seleksi perangkat desa, Ketiga; Apakah yang harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.
Pertama; Peraturan perundang-undangan tunduk pada asas hierarki yang diartikan suatu Peraturan perundang –undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi kedudukannya yaitu; asas Lex Superior Derogat Lex Inferior.

Fakta ini dapat dilihat pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; (Psl. 7, menunjukan bahwa; UUD, UU, Perpu, PP, dan Perda ).

Rasio legisnya adalah: Perda harus tunduk pada PP maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya. Demikian pula Perbup harus tunduk pada Perda maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.

Secara yuridis sebagaimana undang-undang pemerintahan daerah, Perda hanya dapat dibuat untuk menjalankan tugas Otonomi Daerah dan Tugas pembantuan, serta dalam keadaan tertentu dibuat untuk menjalankan kewenangan delegasi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.

Baca Juga :  Jaga Keutuhan Bangsa, Praktisi Pers: Jangan Sebar Kebencian!

Memang, kemudian dibuatkan konteks diluar hal tersebut, yakni dalam rangka menjalankan materi muatan lokal, tetapi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang – undangan; (Permendagri No.80 tahun 2015 tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah).

Demikian idealismenya, maka bagaimana dengan regulasi yang dipakai oleh Pemda  Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menjalankan kegiatan seleksi perangkat desa serentak saat ini ?

Fakta hukum pada Perda tentang perangkat desa.
 Persyaratan pengangkatan calon perangkat desa (Perda Vs Perbup)
Pasal 8 ayat 2 huruf b Perda No. 5 tahun 2017 dinyatakan bahwa;
“berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran”

Bunyi ketentuan ini diturunkan secara baku dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, yaitu; Permendagri No. 83 tahun 2015 sebagaimana dirubah dengan Permendagri No. 67 tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014, dan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Artinya bahwa; secara konsisten bunyi pasal ini tunduk pada asas lex superior derogat ex inferior.

Baca Juga :  Sidak VS Joki Ala Kabupaten Kupang

Bagaimana dengan Perbup Kabupaten TTS No. 38 tahun 2018 ? Pasal 6 dinyatakan bahwa; “Perangkat desa yang sementara menjabat dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun melalui proses seleksi”

Pertanyaan hukum paling pokok untuk bunyi pasal ini adalah: Peraturan perundang-undangan manakah yang dijadikan rujukan ? Sejauh kajian penulis tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengatur, sekaligus membuka ruang untuk pelamar perangkat desa berusia diluar yang telah ditentukan (20 s/d 42 tahun), kecuali argumentasi subyektif dari yang diberi kuasa untuk membuat diluar yang ditentukan dengan pertimbangan sosial budaya, atau dengan kata lain penulis menyebutnya sebagai “pasal penghargaan bagi perangkat yang sementara aktif dan mau, untuk kembali mencalonkan diri”.