Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

NENSANEWS.COM, Jakarta (24/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Anak menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) (24/05) di Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam rapat menegaskan dan mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Targetnya, penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut pertemuan saya dengan Ketua MK sebelumnya di bulan Desember 2018. Ketua MK sangat mendukung pemerintah merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada. Menteri Agama juga demikian. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pertama, kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum periode pemerintahan 2014 – 2019 berakhir,” jelas Menteri Yohana.

Menteri Yohana menambahkan pihaknya bersama Kementerian Agama akan membuat tim teknis kecil untuk menemukan solusi terkait mekanisme hukum dengan tetap berkonsultasi pada MK dan DPR.

Baca Juga :  Gubernur NTT Dukung Program Kementerian Pertanian RI

“Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Saat ini, kami membuat tim teknis kecil dengan Kementerian Agama untuk melihat kembali mekanismenya dan berusaha agar target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik,” tambah Menteri Yohana.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2018, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu 3 tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu.  Hal ini lah yang melandasi Kemen PPPA mengadakan rapat kordinasi guna mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan sebagai upaya bagi pencegahan perkawinan anak.