<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Mensa News</title>
	<atom:link href="https://www.mensanews.com/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mensanews.com</link>
	<description>Smart, Comprehensive and Global</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Jul 2026 08:47:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://www.mensanews.com/wp-content/uploads/2019/06/cropped-icon-46x46.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Mensa News</title>
	<link>https://www.mensanews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keluarga Korban Desak Keadilan Tuntas dalam Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi Foes di Kupang</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12878/keluarga-korban-desak-keadilan-tuntas-dalam-kasus-tewasnya-lucky-dan-delfi-foes-di-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 07:27:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah almarhum Delfi Foes]]></category>
		<category><![CDATA[Fijer E. Foes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12878</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, Mensanews.com– Penantian panjang keluarga korban selama lebih dari dua tahun akhirnya mulai menemukan titik...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12878/keluarga-korban-desak-keadilan-tuntas-dalam-kasus-tewasnya-lucky-dan-delfi-foes-di-kupang/">Keluarga Korban Desak Keadilan Tuntas dalam Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi Foes di Kupang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, Mensanews.com</strong>– Penantian panjang keluarga korban selama lebih dari dua tahun akhirnya mulai menemukan titik terang. Kasus kematian tragis Lucky Renaldy dan Delfi Yuliana Foes yang mengguncang Kota Kupang sejak 9 Maret 2024 terus bergulir dengan perkembangan signifikan. Setelah dua tersangka utama lebih dahulu ditetapkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang, pada 2 Juli 2026 penyidik Polda Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan empat tersangka baru, sehingga total terdapat enam orang yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.</p>
<p>Perkembangan tersebut menjadi secercah harapan bagi keluarga korban yang selama ini terus memperjuangkan keadilan atas meninggalnya kedua pemuda tersebut dalam insiden yang berawal dari sebuah pertengkaran di depan Alfamart TDM, Kota Kupang.<br />
Berawal dari Pertengkaran, Berujung Hilangnya Dua Nyawa</p>
<p>Peristiwa nahas itu terjadi pada 9 Maret 2024. Berdasarkan kronologi yang berkembang dalam proses penyidikan, perselisihan antara korban dan sejumlah pelaku terjadi di depan Alfamart TDM. Cekcok yang semula tampak sebagai pertikaian biasa berubah menjadi aksi pengejaran menggunakan sepeda motor.</p>
<p>Dalam pengejaran tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban diduga ditendang hingga kehilangan keseimbangan. Kendaraan kemudian terjatuh dengan keras. Benturan hebat yang dialami menyebabkan Lukistano dan Delfi Foes mengalami luka fatal hingga akhirnya meninggal dunia.</p>
<p>Kematian keduanya memicu perhatian luas masyarakat Nusa Tenggara Timur dan menjadi salah satu kasus yang paling banyak mendapat sorotan publik.<br />
Penyidikan Berjalan Panjang<br />
Perjalanan pengungkapan kasus ini tidak berlangsung singkat. Proses penyidikan sempat menghadapi berbagai tahapan, termasuk dilaksanakannya autopsi terhadap jenazah pada awal tahun 2026 guna memperkuat alat bukti ilmiah.</p>
<p>Kasus ini juga sempat menjadi perhatian publik karena adanya berbagai dinamika selama proses penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya penyidik Polda NTT menyatakan berkas perkara lengkap terhadap dua tersangka utama dan melimpahkannya bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kupang.</p>
<p>Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.<br />
Empat Tersangka Baru Ditetapkan<br />
Perkembangan terbaru kembali membuka babak baru dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada 2 Juli 2026, Polda NTT menetapkan empat tersangka baru, yakni Andi Langga, Rian Falo, Bryan Lulu, dan Iyan Cenda.<br />
Penetapan empat tersangka tambahan ini dinilai semakin memperjelas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa dua korban.</p>
<p>Dengan bertambahnya tersangka, keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak sehingga tidak ada pelaku yang luput dari pertanggungjawaban pidana.</p>
<p><strong>Ayah Delfi Foes: Hukum Harus Memberikan Keadilan</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12878/keluarga-korban-desak-keadilan-tuntas-dalam-kasus-tewasnya-lucky-dan-delfi-foes-di-kupang/">Keluarga Korban Desak Keadilan Tuntas dalam Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi Foes di Kupang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Hukum Desak Polisi Periksa Kadis Koperasi NTT, Sebut Ada Dugaan “Otak Intelektual” di Balik Kisruh Swasti Sari</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12792/tim-hukum-desak-polisi-periksa-kadis-koperasi-ntt-sebut-ada-dugaan-otak-intelektual-di-balik-kisruh-swasti-sari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 03:14:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bildad Torino M Thonak]]></category>
		<category><![CDATA[Jefry Tapobali]]></category>
		<category><![CDATA[KSP Kopdit Swasti Sari]]></category>
		<category><![CDATA[Tim hukum Yohanes Sason Helan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12792</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanewa.com- Polemik internal yang mengguncang KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Tim hukum Yohanes...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12792/tim-hukum-desak-polisi-periksa-kadis-koperasi-ntt-sebut-ada-dugaan-otak-intelektual-di-balik-kisruh-swasti-sari/">Tim Hukum Desak Polisi Periksa Kadis Koperasi NTT, Sebut Ada Dugaan “Otak Intelektual” di Balik Kisruh Swasti Sari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanewa.com-</strong> Polemik internal yang mengguncang KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Tim hukum Yohanes Sason Helan dan Jefry Tapobali yang dipimpin Bildad Torino M Thonak angkat bicara usai perkembangan pemeriksaan di Polresta Kupang Kota terkait dugaan persoalan hukum dalam tubuh koperasi tersebut, Pada Sabtu 16 Mei 2026.</p>
<p>Dalam keterangannya kepada media, tim hukum menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian yang mulai memeriksa sejumlah saksi guna mengurai dugaan pelanggaran pidana yang terjadi dalam dinamika kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.</p>
<p>Menurut Bildad, langkah cepat penyidik menjadi sinyal penting bahwa perkara yang menyeret nama sejumlah pihak itu mulai memasuki tahapan serius.</p>
<p>“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan kami mengapresiasi Polresta Kota Kupang yang bekerja cepat untuk menyelesaikan problem yang ada di Koperasi Swasti Sari,” ujar Bildad.</p>
<p>Ia menegaskan, tim hukum berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan awal semata, melainkan terus berkembang hingga mampu menemukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara pidana.</p>
<p>“Kami berharap proses cepat ini terus berjalan dan dapat menemukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan individu-individu tertentu, termasuk menemukan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini,” lanjutnya.</p>
<p><strong>Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat</strong></p>
<p>Dalam pernyataan yang cukup keras, tim hukum juga mengungkap dugaan adanya campur tangan oknum tertentu yang dinilai sejak awal telah berupaya mempengaruhi arah konflik internal koperasi.</p>
<p>Sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi. Tim hukum menduga terdapat keberpihakan yang dilakukan sejak dini terhadap kelompok tertentu dalam sengketa kepemimpinan koperasi.</p>
<p>“Kami menduga ada perbuatan-perbuatan oknum tertentu, terutama Kepala Dinas Koperasi Pak Linus Lusi, yang sejak dini diduga sudah berupaya sekian rupa membujuk Bapak Yohanes Sason Helan dan Pak Jefry Tapobali agar keduanya mengalah dan jangan menjadi ketua,” kata Bildad.</p>
<p>Tidak berhenti di situ, tim hukum bahkan menyebut adanya dugaan “pemufakatan jahat” yang dinilai ikut memperkeruh persoalan internal koperasi terbesar di NTT tersebut.</p>
<p>“Perbuatan Kepala Dinas Koperasi Linus Lusi ini kemudian kami duga bahwa dialah otak dari pemufakatan jahat, otak intelektual dari dugaan kejahatan yang terjadi di Swasti Sari,” tegasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12792/tim-hukum-desak-polisi-periksa-kadis-koperasi-ntt-sebut-ada-dugaan-otak-intelektual-di-balik-kisruh-swasti-sari/">Tim Hukum Desak Polisi Periksa Kadis Koperasi NTT, Sebut Ada Dugaan “Otak Intelektual” di Balik Kisruh Swasti Sari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugur di Meja Hakim: Desakan Penahanan Fransisco Bessi Kian Menguat</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12778/gugur-di-meja-hakim-desakan-penahanan-fransisco-bessi-kian-menguat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 13:06:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dan Leo Lata Open]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum Gusti Pisdon]]></category>
		<category><![CDATA[Nikolas Ke Lomi]]></category>
		<category><![CDATA[yakni Bildad Torino M Thonak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12778</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com &#8211;Polemik dugaan aliran dana dalam perkara korupsi rehabilitasi sekolah di Nusa Tenggara Timur...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12778/gugur-di-meja-hakim-desakan-penahanan-fransisco-bessi-kian-menguat/">Gugur di Meja Hakim: Desakan Penahanan Fransisco Bessi Kian Menguat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com &#8211;</strong>Polemik dugaan aliran dana dalam perkara korupsi rehabilitasi sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Kuasa hukum Gusti Pisdon, yakni Bildad Torino M Thonak, Nikolas Ke Lomi, dan Leo Lata Open, secara tegas mendesak Polda Nusa Tenggara Timur untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Fransisco Bessi.</p>
<p>Desakan ini muncul setelah majelis hakim dalam persidangan memutuskan menolak bukti rekaman yang sebelumnya diajukan oleh Fransisco Bessi dalam agenda pleidoi. Rekaman tersebut diklaim berisi pembicaraan terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah jaksa. Namun, dalam putusan akhir, hakim menilai bukti tersebut tidak sah karena tidak melalui uji forensik yang memadai.</p>
<p><strong>Bukti Dikesampingkan, Nilai Hukum Gugur</strong></p>
<p>Menurut Bildad, putusan hakim yang mengesampingkan rekaman tersebut menjadi titik krusial yang memperkuat posisi kliennya. Ia menegaskan bahwa rekaman percakapan antara Fransisco Bessi dan Hironimus Sonbai tidak memiliki nilai pembuktian dalam hukum acara.</p>
<p>“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa apa yang selama ini disampaikan tidak memiliki nilai hukum. Bahkan, bisa dikategorikan sebagai fitnah dan kebohongan karena tidak dapat dibuktikan,” tegas Bildad.</p>
<p>Ia menambahkan, laporan terhadap Fransisco Bessi telah dilayangkan sejak 30 April 2026 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT. Dengan perkembangan terbaru di pengadilan, pihaknya menilai dasar hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut semakin kuat.</p>
<p><strong>Desakan Penetapan Tersangka dan Penahanan</strong></p>
<p>Tim kuasa hukum mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan Fransisco Bessi sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.</p>
<p>“Kami meminta Polda NTT segera bertindak. Penetapan tersangka dan penahanan penting agar persoalan ini tidak terus berkembang dan merugikan banyak pihak,” ujar Bildad.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi NTT, baik Fransisco Bessi maupun Hironimus Sonbai tidak mampu menunjukkan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.</p>
<p>“Kami juga menuntut pemulihan nama baik klien kami yang telah dirugikan oleh isu yang tidak terbukti ini,” tambahnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12778/gugur-di-meja-hakim-desakan-penahanan-fransisco-bessi-kian-menguat/">Gugur di Meja Hakim: Desakan Penahanan Fransisco Bessi Kian Menguat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Blak-Blakan! Bildad Torino Bongkar ‘Narasi Kosong’ Kasus Uang ke Jaksa</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12775/blak-blak-bildad-torino-bongkar-narasi-kosong-kasus-uang-ke-jaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 12:20:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bildad Torino M Thonak]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Tim Hukum Gusti Pisdon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12775</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com- Pernyataan tegas disampaikan Ketua Tim Hukum Gusti Pisdon, Bildad Torino M Thonak, terkait...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12775/blak-blak-bildad-torino-bongkar-narasi-kosong-kasus-uang-ke-jaksa/">Blak-Blakan! Bildad Torino Bongkar ‘Narasi Kosong’ Kasus Uang ke Jaksa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com-</strong> Pernyataan tegas disampaikan Ketua Tim Hukum Gusti Pisdon, Bildad Torino M Thonak, terkait isu dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum yang menyeret nama kliennya. Dalam konferensi pers di Kupang, Senin (4/5/2026), ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang berkembang tidak memiliki dasar bukti yang kuat.</p>
<p>Bildad menyampaikan klarifikasi ini sebagai respons atas pernyataan Fransisco Besi yang sebelumnya menyebut adanya pemberian uang kepada sejumlah jaksa melalui perantara. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak reputasi kliennya di ruang publik.</p>
<p>“Klien kami, Gusti Pisdon, secara tegas menolak seluruh pernyataan yang menyebut bahwa ada penyerahan uang dari saudara Roni Sonbay untuk diberikan kepada jaksa,” ujar Bildad.</p>
<p>Ia menjelaskan, pada Jumat (1/5/2026), Gusti Pisdon telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan pula konfrontasi langsung antara Gusti Piston dan Roni Sonbay guna menguji kebenaran materiil dari tuduhan yang beredar.</p>
<p><strong>Konfrontasi Tanpa Bukti</strong></p>
<p>Hasil konfrontasi tersebut, lanjut Bildad, justru memperkuat posisi kliennya. Gusti Pisdon tetap pada keterangannya bahwa tidak pernah menerima uang dari Roni Sonbay untuk tujuan apa pun, apalagi diserahkan kepada jaksa.</p>
<p>“Ketika dalam konfrontasi ditanyakan langsung kepada saudara Roni Sonbay mengenai bukti baik rekaman, percakapan, maupun dokumentasi lain tidak ada satu pun yang dapat ditunjukkan,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Bildad, ketiadaan bukti dalam tuduhan serius seperti ini menjadi hal krusial yang harus dipahami publik. Ia menilai isu tersebut berkembang liar tanpa verifikasi dan cenderung membentuk opini yang merugikan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12775/blak-blak-bildad-torino-bongkar-narasi-kosong-kasus-uang-ke-jaksa/">Blak-Blakan! Bildad Torino Bongkar ‘Narasi Kosong’ Kasus Uang ke Jaksa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APH Wajib Periksa Bendahara Elwi Lassa, Pulihkan Nama Baik Safirah Abineno</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12761/aph-wajib-periksa-bendahara-elwi-lassa-pulihkan-nama-baik-safirah-abineno/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 08:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bendahara Elwi Lassa]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Kepsek Safirah Abineno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12761</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com &#8211; Dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 di SMKN 5...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12761/aph-wajib-periksa-bendahara-elwi-lassa-pulihkan-nama-baik-safirah-abineno/">APH Wajib Periksa Bendahara Elwi Lassa, Pulihkan Nama Baik Safirah Abineno</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com</strong> &#8211; Dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 di SMKN 5 Kupang memasuki babak baru setelah data resmi perbankan mengungkap alur transaksi yang berbeda dari narasi yang beredar. Dokumen rekening koran giro yang ditelusuri media ini menunjukkan bahwa dana yang sempat disebut “hilang” justru tercatat jelas dalam sistem keuangan sekolah.</p>
<p>Berdasarkan rekening koran periode 1 Januari–31 Desember 2025, dana BOS masuk melalui mekanisme resmi negara (SPAN SP2D) dengan total kredit mencapai Rp901.530.000. Dari titik ini, arus dana bergerak melalui sejumlah transaksi yang terdokumentasi secara rinci.</p>
<p><strong>Pola Transaksi Tunai Terungkap</strong></p>
<p>Catatan transaksi menunjukkan serangkaian penarikan dana dalam jumlah signifikan. Pada 17 Februari 2025, dilakukan penarikan tunai dana BOS tahap I. Penarikan berikutnya terjadi pada 11 Maret 2025 melalui cek.</p>
<p>Pola ini berlanjut dengan penarikan Rp50 juta pada 27 Maret 2025, Rp70 juta pada 10 April 2025, serta Rp75 juta pada 22 April 2025. Intensitas transaksi tunai dalam kurun waktu tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri alur dana.</p>
<p>Namun titik krusial muncul pada 5 Mei 2025. Dalam rekening tercatat setoran tunai sebesar Rp126.220.000 angka yang identik dengan nominal yang sebelumnya dituding hilang. Transaksi tersebut dilengkapi kode perbankan dan tercatat sah.</p>
<p>Fakta ini menegaskan bahwa dana tidak pernah keluar dari sistem tanpa jejak, melainkan mengalami pergerakan keluar dan kembali ke rekening yang sama.</p>
<p><strong>Tuduhan Terpatahkan Data</strong></p>
<p>Dengan adanya bukti administrasi tersebut, tuduhan yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, dinilai tidak memiliki dasar faktual yang kuat.</p>
<p>Secara hukum, unsur penggelapan mensyaratkan adanya kehilangan dana tanpa pertanggungjawaban. Namun dalam kasus ini, dana justru dapat dilacak secara administratif dan terbukti kembali ke rekening resmi sekolah.</p>
<p>“Data rekening menunjukkan uang itu ada. Bukan hilang, tetapi berputar dalam sistem,” ujar sumber yang mengetahui penelusuran tersebut.</p>
<p><strong>Konteks Kepemimpinan Jadi Sorotan</strong></p>
<p>Rangkaian transaksi tersebut terjadi dalam periode ketika Safirah Abineno tidak aktif sebagai kepala sekolah. Pada saat itu, pengelolaan sekolah berada di bawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Hebner Dakabesy.</p>
<p>Status Plt tersebut kemudian dibatalkan melalui putusan PTUN Kupang, yang sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan administratif selama masa tersebut, termasuk pengelolaan dana BOS.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12761/aph-wajib-periksa-bendahara-elwi-lassa-pulihkan-nama-baik-safirah-abineno/">APH Wajib Periksa Bendahara Elwi Lassa, Pulihkan Nama Baik Safirah Abineno</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bantah Keras Tudingan Suap, Tim Hukum Gusty Piston Laporkan Fransisco Besi ke Polisi</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12748/bantah-keras-tudingan-suap-tim-hukum-gusty-piston-laporkan-fransisco-besi-ke-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 11:51:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dan Yefta O. Djhanas]]></category>
		<category><![CDATA[Leo Lata Open]]></category>
		<category><![CDATA[Nikolas K. Lomi]]></category>
		<category><![CDATA[SH.]]></category>
		<category><![CDATA[Tim hukum Gusty Piston yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12748</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com&#8211; Tim hukum Gusty Piston yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, SH, Nikolas...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12748/bantah-keras-tudingan-suap-tim-hukum-gusty-piston-laporkan-fransisco-besi-ke-polisi/">Bantah Keras Tudingan Suap, Tim Hukum Gusty Piston Laporkan Fransisco Besi ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com</strong>&#8211; Tim hukum Gusty Piston yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, SH, Nikolas K. Lomi, SH, Leo Lata Open, SH, dan Yefta O. Djhanas, SH, akhirnya angkat bicara melalui jumpa pers terkait polemik pernyataan dalam persidangan yang menyebut adanya aliran uang kepada jaksa.</p>
<p>Dalam konferensi pers pada Kamis, (30 /04/ 2026) tersebut, pengacara Nikolas K. Lomi menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Fransisco Fernando Besi, baik di ruang sidang maupun di luar persidangan, adalah tidak benar dan tidak berdasar.</p>
<p>“Klien kami, Gusty Piston, secara tegas menyatakan tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbay maupun pihak lain, termasuk dari Ronny Sonbay. Ia juga tidak pernah menyerahkan uang kepada jaksa Ridwan Amsar ataupun pihak lain sebagaimana dituduhkan,” ujar Nikolas.</p>
<p>Menurutnya, pernyataan yang beredar luas dan viral di publik tersebut merupakan fitnah yang mencoreng nama baik kliennya. Ia menekankan bahwa sebagai advokat, setiap informasi yang disampaikan ke publik maupun di persidangan harus didasarkan pada bukti yang sah.</p>
<p>“Tidak bisa hanya berdasarkan cerita klien lalu disampaikan sebagai fakta tanpa pembuktian. Harus diuji, harus ada bukti. Ini prinsip dasar dalam praktik hukum,” tegasnya.</p>
<p><strong>Tidak Pernah Terungkap di Persidangan</strong></p>
<p>Ketua Tim Hukum, Bildad Torino M. Thonak, SH, menjelaskan bahwa setelah melakukan analisis dan pengecekan menyeluruh terhadap jalannya persidangan, tidak ditemukan fakta yang mendukung tudingan tersebut.</p>
<p>Ia menyebutkan, baik dalam pemeriksaan Gusty Piston sebagai saksi maupun keterangan Hironimus Sonbai di persidangan, tidak pernah ada pembahasan mengenai aliran uang kepada jaksa.</p>
<p>“Fakta persidangan itu adalah apa yang disampaikan di depan majelis hakim. Jika tidak pernah muncul dalam persidangan, lalu tiba-tiba dimunculkan dalam pledoi, itu menjadi pertanyaan besar: fakta yang mana yang dipakai?” ujar Bildad.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12748/bantah-keras-tudingan-suap-tim-hukum-gusty-piston-laporkan-fransisco-besi-ke-polisi/">Bantah Keras Tudingan Suap, Tim Hukum Gusty Piston Laporkan Fransisco Besi ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Dana UKT Taekwondo NTT Memanas, Dugaan Aliran Dana ke Pihak Non-Struktural Terkuak</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12741/polemik-dana-ukt-taekwondo-ntt-memanas-dugaan-aliran-dana-ke-pihak-non-struktural-terkuak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 11:13:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dana UKT Taekwondo]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum Ferdi Maktaen]]></category>
		<category><![CDATA[Muchtar Djati (Ketua Pengurus Cabang TI Flores Timur)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12741</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com- Konflik internal di tubuh Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kian...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12741/polemik-dana-ukt-taekwondo-ntt-memanas-dugaan-aliran-dana-ke-pihak-non-struktural-terkuak/">Polemik Dana UKT Taekwondo NTT Memanas, Dugaan Aliran Dana ke Pihak Non-Struktural Terkuak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com-</strong> Konflik internal di tubuh Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kian meruncing. Polemik yang semula berangkat dari dugaan penggelapan dana Ujian Kenaikan Tingkat (UKT), kini berkembang menjadi isu serius terkait dugaan perintah transfer dana ke pihak di luar struktur organisasi.</p>
<p>Kuasa hukum Ferdi Maktaen yang mendampingi Filemon Nuga (Komisi UKT) dan Muchtar Djati (Ketua Pengurus Cabang TI Flores Timur), menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bersifat personal, bukan atas nama lembaga.</p>
<p>“Kami tidak mewakili organisasi, tetapi individu. Klien kami meminta pendampingan hukum terkait dugaan penggelapan dana UKT serta polemik pemberhentian Ketua TI Flores Timur,” ujar Ferdi kepada wartawan, Senin (20/4/2026).</p>
<p>Namun, hasil penelusuran tim kuasa hukum justru memunculkan fakta yang berbeda dari isu awal. Dugaan defisit dana UKT yang sempat mencuat, disebut tidak terbukti. Sebaliknya, ditemukan adanya kelebihan atau surplus dana dalam pengelolaan tersebut.</p>
<p>“Setelah kami telusuri, tidak ada kekurangan dana. Justru terdapat kelebihan. Persoalannya, dana itu diduga atas perintah tertentu dialirkan ke pihak lain,” ungkap Ferdi.</p>
<p>Kuasa hukum lainnya, Adrianus Gibrael, mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa percakapan digital dan dokumen perbankan yang menunjukkan adanya alur transaksi mencurigakan.</p>
<p>“Ada perintah langsung dari ketua untuk mentransfer dana ke rekening pihak tertentu. Penerima tidak tercatat dalam struktur resmi organisasi,” tegas Adrianus.</p>
<p>Sementara itu, Filemon Nuga membantah keras tudingan penggelapan dana yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut seluruh pengelolaan dana UKT dilakukan secara transparan dan telah dilaporkan dalam forum internal organisasi.</p>
<p>“Saya bertanggung jawab atas dana UKT seluruh NTT. Semua sudah dilaporkan. Bahkan ada arahan untuk mentransfer dana ke rekening tertentu, dan kami hanya menjalankan perintah,” tegas Filemon.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12741/polemik-dana-ukt-taekwondo-ntt-memanas-dugaan-aliran-dana-ke-pihak-non-struktural-terkuak/">Polemik Dana UKT Taekwondo NTT Memanas, Dugaan Aliran Dana ke Pihak Non-Struktural Terkuak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saksi Ahli Tegaskan: Pemberhentian Safira Abineno Cacat Administrasi, PLH -PLT Terancam Batal</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12656/saksi-ahli-tegaskan-pemberhentian-safira-abineno-cacat-administrasi-plh-plt-terancam-batal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 12:02:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Johanes Tuba Helan]]></category>
		<category><![CDATA[MHum.]]></category>
		<category><![CDATA[Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[SH.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12656</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang,Mensanews.com – Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pemberhentian Kepala SMKN 5...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12656/saksi-ahli-tegaskan-pemberhentian-safira-abineno-cacat-administrasi-plh-plt-terancam-batal/">Saksi Ahli Tegaskan: Pemberhentian Safira Abineno Cacat Administrasi, PLH -PLT Terancam Batal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang,Mensanews.com</strong> – Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pemberhentian Kepala SMKN 5 Kupang, Safira Abineno, menghadirkan keterangan penting dari Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Johanes Tuba Helan, SH., MHum.,  yang menegaskan bahwa prosedur administrasi dalam kasus tersebut diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang.</p>
<p>Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Johanes merujuk secara tegas pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 61 dan Pasal 62. Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan tata usaha negara yang berdampak kepada seseorang wajib disampaikan secara langsung atau melalui Kantor Pos kepada pihak yang terkena keputusan paling lambat lima hari kerja sejak keputusan tersebut ditetapkan.</p>
<p>“Pejabat yang mengeluarkan keputusan wajib menyampaikan keputusan tersebut kepada pihak yang bersangkutan dalam jangka waktu lima hari kerja. Jika tidak, maka keputusan tersebut dapat dinilai tidak sah secara hukum administrasi,” tegasnya di hadapan majelis hakim, Selasa 4 Maret 2025 di Pengadilan PTUN Kupang.</p>
<p><strong>Kewajiban Kepala Dinas Pendidikan</strong></p>
<p>Menurut ahli, dalam konteks perkara ini, Kepala Dinas Pendidikan sebagai pejabat yang mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Safira Abineno memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan surat tersebut paling lambat lima hari kerja setelah tanggal penerbitan.</p>
<p>Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa sejak tanggal 1 Juli 2024, Safira Abineno tidak pernah diperiksa maupun menerima surat pemberhentian terhadap dirinya. Surat pemberhentian itu justru baru diterima pada 4 Juli 2025, atau satu tahun setelah tanggal efektif pemberhentian.</p>
<p>“Jika benar surat tersebut baru diterima satu tahun kemudian, maka secara hukum administrasi, keputusan pemberhentian itu tidak sah,” ujar Dr. Johanes.</p>
<p><strong>Melewati Tenggat, Keputusan Gugur Demi Hukum</strong></p>
<p>Dr. Johanes menjelaskan, ketentuan lima hari kerja dalam UU Administrasi Pemerintahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat sahnya suatu keputusan tata usaha negara. Ketika batas waktu tersebut terlampaui tanpa penyampaian resmi kepada pihak yang bersangkutan, maka keputusan tersebut kehilangan kekuatan hukum.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12656/saksi-ahli-tegaskan-pemberhentian-safira-abineno-cacat-administrasi-plh-plt-terancam-batal/">Saksi Ahli Tegaskan: Pemberhentian Safira Abineno Cacat Administrasi, PLH -PLT Terancam Batal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rp9 M Dana Pensiun PDAM Dipertanyakan, GN-PK Angkat Isu Transparansi Penanganan Perkara</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12601/rp9-m-dana-pensiun-pdam-dipertanyakan-gn-pk-angkat-isu-transparansi-penanganan-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 12:55:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[SH.]]></category>
		<category><![CDATA[Yap Malelak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12601</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com- Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun di lingkungan PDAM Kabupaten Kupang...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12601/rp9-m-dana-pensiun-pdam-dipertanyakan-gn-pk-angkat-isu-transparansi-penanganan-perkara/">Rp9 M Dana Pensiun PDAM Dipertanyakan, GN-PK Angkat Isu Transparansi Penanganan Perkara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com-</strong> Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun di lingkungan PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar kembali menjadi sorotan publik. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kota Kupang, Yap Malelak, SH, mempertanyakan transparansi serta prosedur klarifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam tahap awal penanganan laporan tersebut.</p>
<p>Sorotan ini mencuat setelah beredarnya dokumen legal opinion yang disusun oleh kuasa hukum pelapor. Dokumen itu memuat analisis yuridis yang menilai terdapat potensi ketidakseimbangan prosedural, terutama karena pelapor disebut belum pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi.</p>
<p>Klarifikasi Dinilai Belum Komprehensif<br />
Dalam kajian hukum tersebut, kuasa hukum pelapor menilai klarifikasi yang dilakukan terkesan lebih banyak menyasar pihak terlapor. Sementara itu, pelapor maupun pihak yang merasa dirugikan disebut belum dilibatkan secara formal dalam proses awal pengumpulan bahan keterangan.</p>
<p>Kondisi ini, menurut dokumen tersebut, berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi (<em>informational imbalance)</em> yang dapat memengaruhi arah analisis awal perkara.</p>
<p>“Proses klarifikasi yang tidak melibatkan pelapor berisiko menghasilkan kesimpulan prematur dan tidak memenuhi standar bukti permulaan yang memadai,” demikian kutipan dalam legal opinion yang beredar.</p>
<p>Secara normatif, asas <em>due process of law</em> dan prinsip <em>good governance</em> menuntut adanya keseimbangan para pihak, transparansi, serta akuntabilitas sejak tahap awal penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.</p>
<p><strong>Batas Kewenangan Internal Dipersoalkan</strong></p>
<p>Yap Malelak juga menyoroti batas kewenangan antarbidang di internal kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa secara struktural, Bidang Intelijen memiliki fungsi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), deteksi dini, serta analisis awal. Namun, kewenangan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berada pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).</p>
<p>“Jika sudah masuk pada analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka secara hukum itu menjadi domain Pidsus. Intelijen tidak berwenang mengambil kesimpulan final terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujar Yap dalam keterangan pers di Kupang, Sabtu (14/2/2026).</p>
<p>Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor kewenangan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir prosedural.</p>
<p><strong>Kronologis Komunikasi</strong></p>
<p>Legal opinion tersebut juga melampirkan kronologis komunikasi antara pelapor, Timotius Feoh, dengan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, termasuk dengan unsur Penerangan Hukum (Penkum) dan Pidsus.</p>
<p>Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, pelapor meminta informasi terkait perkembangan laporan dugaan penyimpangan dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang. Respons yang diterima menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan surat penjelasan akan diantar langsung.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12601/rp9-m-dana-pensiun-pdam-dipertanyakan-gn-pk-angkat-isu-transparansi-penanganan-perkara/">Rp9 M Dana Pensiun PDAM Dipertanyakan, GN-PK Angkat Isu Transparansi Penanganan Perkara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPP FP-NTT Tegaskan Tidak Terlibat TPPO, Keberatan atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12581/ketua-dpp-fp-ntt-tegaskan-tidak-terlibat-tppo-keberatan-atas-pemberitaan-tanpa-konfirmasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 07:22:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat Wilvridus Watu]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT)]]></category>
		<category><![CDATA[M.H.]]></category>
		<category><![CDATA[S.H.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12581</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, 10 Februari 2026, MNC– Ketua Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12581/ketua-dpp-fp-ntt-tegaskan-tidak-terlibat-tppo-keberatan-atas-pemberitaan-tanpa-konfirmasi/">Ketua DPP FP-NTT Tegaskan Tidak Terlibat TPPO, Keberatan atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, 10 Februari 2026, MNC–</strong> Ketua Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT), Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap resmi organisasi terkait pemberitaan sejumlah media daring yang memuat tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan wajah Ketua Umum DPP FP-NTT beserta jajaran pengurus tanpa proses konfirmasi.</p>
<p>Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Wilvridus menyatakan keberatan dan penyesalan atas pemuatan gambar hasil skrinsut yang dinilai dilakukan tanpa izin, tanpa permintaan klarifikasi, serta tanpa verifikasi langsung kepada pihak DPP FP-NTT sebagai subjek yang terdampak.</p>
<p>Menurutnya, pemuatan materi visual tersebut telah membangun persepsi publik seolah-olah organisasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sedang diberitakan, padahal tidak pernah ada konfirmasi resmi kepada pihak organisasi.</p>
<p><strong>Soroti Prinsip Check and Recheck</strong></p>
<p>DPP FP-NTT menilai bahwa dalam praktik jurnalistik profesional, penggunaan foto atau gambar yang berpotensi menimbulkan konsekuensi reputasi wajib didahului prinsip check and recheck. Hal tersebut, kata Wilvridus, sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur asas keberimbangan dan verifikasi.</p>
<p>Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan setiap wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pengambilan gambar dari media sosial atau video yang beredar, lalu dikonstruksikan dalam narasi yang berpotensi menimbulkan asosiasi negatif tanpa klarifikasi, dinilai dapat mencederai prinsip tersebut.<br />
Secara hukum, lanjutnya, publikasi gambar seseorang dalam konteks pemberitaan yang membangun opini merugikan tanpa konfirmasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.</p>
<p>“Apabila akibat pemberitaan tersebut terbukti mencemarkan nama baik atau merugikan reputasi organisasi dan pengurusnya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk menempuh mekanisme hukum, baik melalui hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun langkah hukum perdata dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.</p>
<p><strong>Tegas Tolak Praktik TPPO</strong></p>
<p>Dalam pernyataan sikap tersebut, DPP FP-NTT secara eksplisit menegaskan bahwa organisasi tidak pernah, dalam bentuk apa pun, mendukung, melindungi, membenarkan, ataupun mentolerir praktik TPPO.</p>
<p>Secara faktual, DPP FP-NTT menyebut sejak berdiri konsisten bergerak dalam isu kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan pengiriman pekerja migran non-prosedural.</p>
<p>Disebutkan, dalam beberapa tahun terakhir, melalui jaringan relawan di Jakarta dan NTT, DPP FP-NTT telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran asal NTT yang direkrut secara tidak sah dan hendak diberangkatkan melalui jalur Jakarta ke luar negeri.</p>
<p>Terhadap para calon korban tersebut, organisasi melakukan penampungan sementara di Jakarta melalui koordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di DKI Jakarta. Selain memberikan edukasi hukum dan pendampingan sosial, organisasi juga memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal.</p>
<p>Dalam sejumlah kasus, pembiayaan kebutuhan hidup sementara dan ongkos pemulangan dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan anggota DPP FP-NTT di bawah koordinasi Ketua Umum DPP FP-NTT, Yohanes Hiba Ndale.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12581/ketua-dpp-fp-ntt-tegaskan-tidak-terlibat-tppo-keberatan-atas-pemberitaan-tanpa-konfirmasi/">Ketua DPP FP-NTT Tegaskan Tidak Terlibat TPPO, Keberatan atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Kuat Tunjangan Sertifikasi Safirah Abineno Ditilap</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum/12562/diduga-kuat-tunjangan-sertifikasi-safirah-abineno-ditilap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 11:03:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dra. Safirah Cornelia Abineno]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala SMKN 5 Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Sertifikasih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12562</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang , Mensanews.com– Aroma penyelewengan tunjangan sertifikasi guru kembali tercium tajam. Kali ini, tunjangan sertifikasi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12562/diduga-kuat-tunjangan-sertifikasi-safirah-abineno-ditilap/">Diduga Kuat Tunjangan Sertifikasi Safirah Abineno Ditilap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang , Mensanews.com</strong>– Aroma penyelewengan tunjangan sertifikasi guru kembali tercium tajam. Kali ini, tunjangan sertifikasi atas nama Safirah Cornelia Abineno diduga kuat tidak pernah diterima oleh pemilik hak, meskipun namanya masih tercatat aktif dan valid di BKN dan diakui di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTT.</p>
<p>Fakta ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Ini kejanggalan serius yang membuka dugaan adanya permainan kotor dalam pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dana negara yang seharusnya diterima langsung oleh guru bersertifikasi.</p>
<p><strong>Data Negara Menyatakan Aktif, Uang Negara Menghilang</strong></p>
<p>Berdasarkan penelusuran media, Safirah Cornelia Abineno masih tercantum sebagai guru bersertifikasi dalam sistem Dapodik dan info GTK.  Dalam sistem pendidikan nasional, data tersebut menjadi syarat mutlak pencairan tunjangan sertifikasi.<br />
Artinya jelas:</p>
<p>Jika nama aktif di Dapodik, maka sistem mengakui haknya.<br />
•Jika tunjangan tidak diterima, maka ada dua kemungkinan besar:<br />
•Dana dicairkan tetapi tidak diserahkan ke penerima hak<br />
•Dana ditahan atau dialihkan secara tidak sah<br />
Keduanya sama-sama berbahaya dan berpotensi melanggar hukum.</p>
<p><strong>TPG Tidak Bisa “Hilang” Tanpa Jejak</strong></p>
<p>Tunjangan sertifikasi bukan dana tunai sembarangan. Setiap rupiah:<br />
• Diusulkan melalui operator sekolah<br />
• Diverifikasi oleh Dinas Pendidikan<br />
• Disetujui pusat melalui SKTP<br />
• Dicairkan melalui bank penyalur ke rekening guru.</p>
<p>Dengan rantai birokrasi sepanjang itu, mustahil dana cair tanpa ada pihak yang memproses, mengetahui, dan bertanggung jawab.</p>
<p>Maka pertanyaannya bukan lagi apakah ada masalah, melainkan:</p>
<p>Siapa yang bermain di balik raibnya hak sertifikasi Safirah Kornelia Abineno?</p>
<p><strong>Siapa yang Diuntungkan? </strong></p>
<p>Jika tunjangan benar-benar telah dicairkan, maka ada pihak yang menikmati dana tersebut secara tidak sah. Jika belum dicairkan, mengapa data tetap aktif tanpa realisasi hak?</p>
<p>Investigasi ini mengarah pada dugaan:</p>
<p>-Manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan administratif<br />
-Kelalaian sistemik yang disengaja<br />
-Potensi penggelapan hak guru bersertifikasi</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum/12562/diduga-kuat-tunjangan-sertifikasi-safirah-abineno-ditilap/">Diduga Kuat Tunjangan Sertifikasi Safirah Abineno Ditilap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
