Kupang , Mensanews.com– Aroma penyelewengan tunjangan sertifikasi guru kembali tercium tajam. Kali ini, tunjangan sertifikasi atas nama Safirah Cornelia Abineno diduga kuat tidak pernah diterima oleh pemilik hak, meskipun namanya masih tercatat aktif dan valid di BKN dan diakui di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTT.
Fakta ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Ini kejanggalan serius yang membuka dugaan adanya permainan kotor dalam pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dana negara yang seharusnya diterima langsung oleh guru bersertifikasi.
Data Negara Menyatakan Aktif, Uang Negara Menghilang
Berdasarkan penelusuran media, Safirah Cornelia Abineno masih tercantum sebagai guru bersertifikasi dalam sistem Dapodik dan info GTK. Dalam sistem pendidikan nasional, data tersebut menjadi syarat mutlak pencairan tunjangan sertifikasi.
Artinya jelas:
Jika nama aktif di Dapodik, maka sistem mengakui haknya.
•Jika tunjangan tidak diterima, maka ada dua kemungkinan besar:
•Dana dicairkan tetapi tidak diserahkan ke penerima hak
•Dana ditahan atau dialihkan secara tidak sah
Keduanya sama-sama berbahaya dan berpotensi melanggar hukum.
TPG Tidak Bisa “Hilang” Tanpa Jejak
Tunjangan sertifikasi bukan dana tunai sembarangan. Setiap rupiah:
• Diusulkan melalui operator sekolah
• Diverifikasi oleh Dinas Pendidikan
• Disetujui pusat melalui SKTP
• Dicairkan melalui bank penyalur ke rekening guru.
Dengan rantai birokrasi sepanjang itu, mustahil dana cair tanpa ada pihak yang memproses, mengetahui, dan bertanggung jawab.
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah ada masalah, melainkan:
Siapa yang bermain di balik raibnya hak sertifikasi Safirah Kornelia Abineno?
Siapa yang Diuntungkan?
Jika tunjangan benar-benar telah dicairkan, maka ada pihak yang menikmati dana tersebut secara tidak sah. Jika belum dicairkan, mengapa data tetap aktif tanpa realisasi hak?
Investigasi ini mengarah pada dugaan:
-Manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan administratif
-Kelalaian sistemik yang disengaja
-Potensi penggelapan hak guru bersertifikasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










