KUPANG, Mensanews.com– Penantian panjang keluarga korban selama lebih dari dua tahun akhirnya mulai menemukan titik terang. Kasus kematian tragis Lucky Renaldy dan Delfi Yuliana Foes yang mengguncang Kota Kupang sejak 9 Maret 2024 terus bergulir dengan perkembangan signifikan. Setelah dua tersangka utama lebih dahulu ditetapkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang, pada 2 Juli 2026 penyidik Polda Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan empat tersangka baru, sehingga total terdapat enam orang yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Perkembangan tersebut menjadi secercah harapan bagi keluarga korban yang selama ini terus memperjuangkan keadilan atas meninggalnya kedua pemuda tersebut dalam insiden yang berawal dari sebuah pertengkaran di depan Alfamart TDM, Kota Kupang.
Berawal dari Pertengkaran, Berujung Hilangnya Dua Nyawa
Peristiwa nahas itu terjadi pada 9 Maret 2024. Berdasarkan kronologi yang berkembang dalam proses penyidikan, perselisihan antara korban dan sejumlah pelaku terjadi di depan Alfamart TDM. Cekcok yang semula tampak sebagai pertikaian biasa berubah menjadi aksi pengejaran menggunakan sepeda motor.
Dalam pengejaran tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban diduga ditendang hingga kehilangan keseimbangan. Kendaraan kemudian terjatuh dengan keras. Benturan hebat yang dialami menyebabkan Lukistano dan Delfi Foes mengalami luka fatal hingga akhirnya meninggal dunia.
Kematian keduanya memicu perhatian luas masyarakat Nusa Tenggara Timur dan menjadi salah satu kasus yang paling banyak mendapat sorotan publik.
Penyidikan Berjalan Panjang
Perjalanan pengungkapan kasus ini tidak berlangsung singkat. Proses penyidikan sempat menghadapi berbagai tahapan, termasuk dilaksanakannya autopsi terhadap jenazah pada awal tahun 2026 guna memperkuat alat bukti ilmiah.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian publik karena adanya berbagai dinamika selama proses penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya penyidik Polda NTT menyatakan berkas perkara lengkap terhadap dua tersangka utama dan melimpahkannya bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Empat Tersangka Baru Ditetapkan
Perkembangan terbaru kembali membuka babak baru dalam perkara tersebut.
Pada 2 Juli 2026, Polda NTT menetapkan empat tersangka baru, yakni Andi Langga, Rian Falo, Bryan Lulu, dan Iyan Cenda.
Penetapan empat tersangka tambahan ini dinilai semakin memperjelas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa dua korban.
Dengan bertambahnya tersangka, keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak sehingga tidak ada pelaku yang luput dari pertanggungjawaban pidana.
Ayah Delfi Foes: Hukum Harus Memberikan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










