Kupang, Mensanewa.com- Polemik internal yang mengguncang KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Tim hukum Yohanes Sason Helan dan Jefry Tapobali yang dipimpin Bildad Torino M Thonak angkat bicara usai perkembangan pemeriksaan di Polresta Kupang Kota terkait dugaan persoalan hukum dalam tubuh koperasi tersebut, Pada Sabtu 16 Mei 2026.
Dalam keterangannya kepada media, tim hukum menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian yang mulai memeriksa sejumlah saksi guna mengurai dugaan pelanggaran pidana yang terjadi dalam dinamika kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.
Menurut Bildad, langkah cepat penyidik menjadi sinyal penting bahwa perkara yang menyeret nama sejumlah pihak itu mulai memasuki tahapan serius.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan kami mengapresiasi Polresta Kota Kupang yang bekerja cepat untuk menyelesaikan problem yang ada di Koperasi Swasti Sari,” ujar Bildad.
Ia menegaskan, tim hukum berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan awal semata, melainkan terus berkembang hingga mampu menemukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara pidana.
“Kami berharap proses cepat ini terus berjalan dan dapat menemukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan individu-individu tertentu, termasuk menemukan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini,” lanjutnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Dalam pernyataan yang cukup keras, tim hukum juga mengungkap dugaan adanya campur tangan oknum tertentu yang dinilai sejak awal telah berupaya mempengaruhi arah konflik internal koperasi.
Sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi. Tim hukum menduga terdapat keberpihakan yang dilakukan sejak dini terhadap kelompok tertentu dalam sengketa kepemimpinan koperasi.
“Kami menduga ada perbuatan-perbuatan oknum tertentu, terutama Kepala Dinas Koperasi Pak Linus Lusi, yang sejak dini diduga sudah berupaya sekian rupa membujuk Bapak Yohanes Sason Helan dan Pak Jefry Tapobali agar keduanya mengalah dan jangan menjadi ketua,” kata Bildad.
Tidak berhenti di situ, tim hukum bahkan menyebut adanya dugaan “pemufakatan jahat” yang dinilai ikut memperkeruh persoalan internal koperasi terbesar di NTT tersebut.
“Perbuatan Kepala Dinas Koperasi Linus Lusi ini kemudian kami duga bahwa dialah otak dari pemufakatan jahat, otak intelektual dari dugaan kejahatan yang terjadi di Swasti Sari,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










