Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Saksi Ahli Tegaskan: Pemberhentian Safira Abineno Cacat Administrasi, PLH -PLT Terancam Batal

Reporter : Ollchan Editor: Redaksi
IMG 20260304 WA0029

Kupang,Mensanews.com – Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pemberhentian Kepala SMKN 5 Kupang, Safira Abineno, menghadirkan keterangan penting dari Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Johanes Tuba Helan, SH., MHum.,  yang menegaskan bahwa prosedur administrasi dalam kasus tersebut diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang.

Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Johanes merujuk secara tegas pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 61 dan Pasal 62. Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan tata usaha negara yang berdampak kepada seseorang wajib disampaikan secara langsung atau melalui Kantor Pos kepada pihak yang terkena keputusan paling lambat lima hari kerja sejak keputusan tersebut ditetapkan.

“Pejabat yang mengeluarkan keputusan wajib menyampaikan keputusan tersebut kepada pihak yang bersangkutan dalam jangka waktu lima hari kerja. Jika tidak, maka keputusan tersebut dapat dinilai tidak sah secara hukum administrasi,” tegasnya di hadapan majelis hakim, Selasa 4 Maret 2025 di Pengadilan PTUN Kupang.

Baca Juga :  27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT dilantik, Ada Tiga Nama Pejabat Asal Kabupaten Malaka

Kewajiban Kepala Dinas Pendidikan

Menurut ahli, dalam konteks perkara ini, Kepala Dinas Pendidikan sebagai pejabat yang mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Safira Abineno memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan surat tersebut paling lambat lima hari kerja setelah tanggal penerbitan.

Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa sejak tanggal 1 Juli 2024, Safira Abineno tidak pernah diperiksa maupun menerima surat pemberhentian terhadap dirinya. Surat pemberhentian itu justru baru diterima pada 4 Juli 2025, atau satu tahun setelah tanggal efektif pemberhentian.

Baca Juga :  Bupati Simon: Tingkatkan Wibawa Polri di Usia ke-78 dalam Menegakkan Hukum

“Jika benar surat tersebut baru diterima satu tahun kemudian, maka secara hukum administrasi, keputusan pemberhentian itu tidak sah,” ujar Dr. Johanes.

Melewati Tenggat, Keputusan Gugur Demi Hukum

Dr. Johanes menjelaskan, ketentuan lima hari kerja dalam UU Administrasi Pemerintahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat sahnya suatu keputusan tata usaha negara. Ketika batas waktu tersebut terlampaui tanpa penyampaian resmi kepada pihak yang bersangkutan, maka keputusan tersebut kehilangan kekuatan hukum.