Malaka, Mensanews.com– Kepastian adanya batas administrasi pemerintahan yang jelas untuk wilayah Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H, MH., ketika dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari 2024.
Dirinya menyampaikan bahwa ada beberapa poin penting dalam surat yang ditandatangani Pj Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake, S.H., MDC selain Permendagri Nomor 45 tersebut poin lainnya yakni Penyerobotan dan pengrusakan hutan oleh oknum Kain Bel, dkk adalah murni kriminal dan bukan sengketa batas wilayah administrasi pemerintahan.
Bupati TTS dan Bupati Malaka segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar menindak tegas oknum/kelompok yang melakukan pengrusakan hutan agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkelanjutan dan agar Pemerintah Kabupaten TTS dan Pemerintah Kabupaten Malaka berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022.
Ditanya mengenai apa yang menjadi agenda besar dari kepastian batas administrasi wilayah ini, Dosen Hukum Pidana Universitas Warmadewa Bali ini mengatakan dirinya semata-mata berjuang untuk membela kedaulatan wilayah dan warganya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.