Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Batas Administrasi Wilayah TTS dan Malaka Mendapat Kepastian Melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2022

IMG 20240109 WA0034

Malaka, Mensanews.com– Kepastian adanya batas administrasi pemerintahan yang jelas untuk wilayah Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini disampaikan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H, MH., ketika dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari 2024.

Dirinya menyampaikan bahwa ada beberapa poin penting dalam surat yang ditandatangani Pj Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake, S.H., MDC selain Permendagri Nomor 45 tersebut poin lainnya yakni Penyerobotan dan pengrusakan hutan oleh oknum Kain Bel, dkk adalah murni kriminal dan bukan sengketa batas wilayah administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Terkait Pungutan Uang Komite, Linus Lusi: Berjalan Atas Konsep Manajemen Berbasis Sekolah

Bupati TTS dan Bupati Malaka segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar menindak tegas oknum/kelompok yang melakukan pengrusakan hutan agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkelanjutan dan agar Pemerintah Kabupaten TTS dan Pemerintah Kabupaten Malaka berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022.

Ditanya mengenai apa yang menjadi agenda besar dari kepastian batas administrasi wilayah ini, Dosen Hukum Pidana Universitas Warmadewa Bali ini mengatakan dirinya semata-mata berjuang untuk membela kedaulatan wilayah dan warganya.