Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Polda NTT Buka Fakta Enam Calon Taruna Akpol Panda 2026, Tegaskan Seluruhnya Penuhi Syarat Domisili dan Lolos Verifikasi Disdukcapil

IMG 20260706 WA0014

Kupang, Mensanews.com – Polemik yang berkembang di media sosial mengenai status domisili enam calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Pengiriman Daerah (Panda) Polda Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi. Polda NTT menegaskan bahwa keenam peserta tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk ketentuan domisili sebagaimana diatur dalam pengumuman penerimaan Taruna/Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen Polda NTT menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen anggota Polri yang dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa perhatian masyarakat terhadap proses seleksi merupakan bagian dari pengawasan publik yang patut dihargai. Namun demikian, seluruh informasi yang beredar perlu diluruskan berdasarkan fakta administrasi yang telah diverifikasi secara resmi.

Baca Juga :  Bupati Dr. Simon: Kunci Sukses Saya Hanya Pada Kejujuran Dan Disiplin

“Kami menghormati perhatian masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri. Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami menyampaikan bahwa hasil verifikasi Panitia Daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyatakan keenam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik telah memenuhi seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Henry.

Verifikasi Berlapis Libatkan Disdukcapil

Menurutnya, ketentuan penerimaan Taruna Akpol Pengiriman Daerah mewajibkan setiap peserta memenuhi persyaratan administrasi kependudukan melalui dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya, termasuk masa domisili minimal yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Baca Juga :  Batasi Aktivitas Warga Pasca Zona Merah, Bupati Malaka Terbitkan Inbup

Untuk memastikan seluruh data valid, Panitia Daerah Polda NTT menggandeng Disdukcapil melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen seluruh peserta.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tidak terdapat manipulasi data kependudukan maupun perpindahan domisili yang bertentangan dengan aturan penerimaan.

Enam Peserta yang Menjadi Sorotan Dipastikan Memenuhi Syarat

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi resmi, enam peserta yang menjadi perhatian publik memiliki dasar administrasi yang sah.

Chelsea Maudina Ahmadi merupakan putri kelahiran Kota Kupang yang sejak lahir tinggal bersama kedua orang tuanya di Kota Kupang. Seluruh jenjang pendidikan mulai dari SDI Bakunase, MTs Negeri Kupang hingga MAN Negeri Kupang juga ditempuh di NTT.

Dobrimeka Wibowo, meski lahir di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, telah menetap di Kota Kupang sejak masih balita mengikuti orang tuanya yang tinggal di Asrama Polisi Tode Kisar. Pendidikan dari SD hingga SMA seluruhnya diselesaikan di Kota Kupang.

Baca Juga :  Bupati Simon: Diskusi Hanya Menghasilkan Banyak Alasan, Kerja Nyata Menghasilkan Karya Nyata

I Dewa Gede Yoga Krisnanda merupakan putra kelahiran Kota Kupang yang tumbuh besar bersama keluarganya di Kelurahan Belo. Riwayat pendidikan mulai SD hingga SMA juga seluruhnya berada di Kota Kupang.

Sementara Made Alvino Garvin Karang mengikuti perpindahan tugas ayahnya yang bertugas di Polda NTT sejak tahun 2021. Berdasarkan dokumen resmi, Made memiliki masa domisili selama 2 tahun 5 bulan 30 hari, melampaui syarat minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam penerimaan Akpol Panda.