Malaka, Mensanews.com– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka menginformasikan deadline (baca, rentang waktu) pencairan dana biaya operasional sekolah (BOS) tahap akhir bagi SD dan SMP di Kabupaten Malaka dilakukan hingga batas waktu tanggal 15 November mendatang.
Kadis Dikbud Malaka, Januarius Boko Nahak, S.Ag.,M.Sc dalam rapat koordinasi (rakor) Dinas Dikbud bersama kepala satuan pendidikan SD dan SMP di aula SMPK Santo Isidorus Besikama, akhir pekan lalu mengatakan batas waktu terakhir pengajuan Surat Pertanggungjawab (SPj) dana BOS SD dan SMP tertanggal 31 Oktober.
Januarius berkata, Dinas memberikan kesempatan kepada pengelola satuan pendidikan untuk mengajukan rekomendasi pencarian dana BOS dengan batas waktu tanggal 15 November mendatang. “Saya akan teriak (baca, perintakan) bapak, ibu kepala sekolah melalui group WA (whatsApp) supaya segera cair dana BOS tahap terakhir. Kenapa tidak cair cepat,” kata Januarius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.