KUPANG, MENSANEWS.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPwBI Provinsi NTT) terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga guna meningkatkan efektivitas pengawasan sistem pembayaran serta mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Tahun 2026, yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026.
Kegiatan ini diikuti 39 peserta dari berbagai instansi, antara lain Kepolisian Daerah NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Badan Intelijen Daerah NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, serta Kepolisian Resor dari seluruh kabupaten di NTT.
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan pengawasan sistem pembayaran, sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan peredaran Rupiah palsu di NTT.
Penguatan sinergi lintas lembaga menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut. Karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan serta integritas sistem pembayaran. Karena itu, koordinasi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan otoritas terkait dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Alfin Ari Wijayanto. Ia menegaskan pentingnya koordinasi yang kuat antarlembaga dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan sistem pembayaran di wilayah NTT.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan setiap instansi dalam mengidentifikasi aktivitas yang berindikasi melanggar ketentuan, melakukan penanganan sesuai kewenangan, serta memastikan tindak lanjut terhadap temuan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Dalam konteks ini, pengawasan sistem pembayaran tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menyangkut upaya menjaga keamanan transaksi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran yang digunakan dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Selain pengawasan sistem pembayaran, pemberantasan peredaran uang Rupiah palsu menjadi perhatian penting dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Pada Forum BOTASUPAL, Sekretaris Umum BOTASUPAL, Brigjen Pol Mulyono, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga keaslian Rupiah serta memperkuat deteksi, penanganan, dan penegakan hukum terhadap peredaran uang palsu.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar setiap temuan Rupiah yang diduga palsu dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat, mulai dari identifikasi dan klarifikasi, penanganan perkara dan barang bukti, hingga pemusnahan Rupiah palsu sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum ini, koordinasi antara Bank Indonesia dan aparat penegak hukum diharapkan semakin terarah, terutama dalam mendukung proses penanganan temuan Rupiah palsu serta memperkuat pertukaran informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










