Jakarta,Mensanews.com– Merespons tingginya antusiasme pelanggan, PLN memperpanjang program Green lifestyle untuk pembelian produk Renewable Energy Certificate (REC) dan tambah daya di PLN Mobile hingga 31 Juli 2021.
Hanya dengan biaya Rp 202.100,-, pelanggan akan mendapatkan harga spesial layanan tambah daya melalui PLN Mobile untuk pelanggan golongan tegangan rendah 1 Phasa dengan pilihan daya akhir 2.200 VA sampai dengan 11.000 VA.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menerangkan, pelanggan rumah tangga daya 450 VA sampai dengan 7.700 VA dapat membeli produk REC sebesar Rp 115.500 yang ditujukan untuk mendukung pembangunan energi terbarukan.
Pelanggan akan mendapatkan harga spesial layanan tambah daya melalui PLN Mobile untuk pelanggan golongan tegangan rendah 1 Phasa dengan pilihan daya akhir 2.200 VA sampai dengan 11.000 VA hanya dengan biaya sebesar Rp 202.100,-. Adapun tarif rumah tangga daya 1.300 sampai dengan 11.000 VA flat sebesar Rp 1.444,70.
“Dalam program ini, kami mengajak pelanggan rumah tangga untuk berpartisipasi secara aktif dalam meningkatkan penggunaan energi yang lebih bersih demi masa depan yang lebih baik, untuk itu kami berikan penawaran bundling dengan membeli REC pelanggan akan ikut serta dalam pembangunan energi terbarukan, sekaligus mendapatkan penawaran spesial untuk menambah dayanya,” tutur Bob Saril.
Program Green Lifestyle merupakan produk khusus dari PLN yang memadukan semangat kepedulian terhadap pengembangan energi hijau serta pengembangan produktivitas pelanggan dengan keandalan listrik yang terjaga. Terlebih di tengah pandemi, kebutuhan listrik menjadi sangat penting untuk menunjang kegiatan kerja maupun aktivitas harian keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.